RELUNG.ID – Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lebih jauh proses pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Desakan itu disampaikan menyusul munculnya dugaan adanya komunikasi antara pihak Pemerintah Kabupaten PALI dengan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rahmat menilai, jika benar terdapat upaya pejabat daerah untuk memengaruhi hasil pemeriksaan demi mendapatkan opini WTP, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pihak yang menerima uang atau suap.
Menurutnya, KPK juga harus menelusuri pihak yang diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu untuk memengaruhi keputusan pemeriksaan.
“Kalau memang ada iktikad dan niatan yang tidak baik dari Bupati PALI untuk mendapatkan WTP, itu adalah suatu kejahatan yang harus ditelusuri,” kata Rahmat saat dibincangi, Rabu (19/8/2026).
Ia mempertanyakan opini WTP yang diperoleh Kabupaten PALI pada 2025. Menurut Rahmat, KPK perlu membuka secara transparan proses pemeriksaan hingga keluarnya opini tersebut.
Rahmat mengatakan, apabila hasil audit sebenarnya menunjukkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun kemudian berubah menjadi WTP setelah adanya intervensi atau pemberian sesuatu kepada pejabat BPK, maka persoalan tersebut harus diproses secara hukum.
“Audit yang sesungguhnya harus dibuka kepada publik. Apabila ditemukan WDP dan ternyata dikeluarkan WTP, berarti ada dugaan perbuatan memengaruhi keputusan BPK dengan cara memberikan harapan atau hadiah kepada pejabat negara di bidang pemeriksaan keuangan,” ujarnya.
Rahmat juga meminta KPK menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pejabat di daerah yang disebut-sebut berupaya memperoleh opini WTP.
Ia menilai pengungkapan perkara tersebut penting karena informasi mengenai dugaan pemberian uang untuk mendapatkan opini WTP tidak hanya berkaitan dengan satu daerah.
“Ini harus dibongkar KPK. Dari keterangan juru bicara KPK, ada daerah-daerah lain yang juga disebut. Ada delapan daerah yang diduga terkait,” katanya.
Rahmat menyebut Sumatera Selatan, termasuk Kota Palembang, perlu mendapat perhatian dalam pengusutan apabila memang masuk dalam informasi yang sedang dikembangkan KPK.
Menurut dia, penyidik harus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu dalam proses mendapatkan opini WTP.
“Kalau terbukti memberikan gratifikasi, bupati yang memberi juga bisa dijerat. Artinya, Bupati PALI juga dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti-buktinya memang cukup,” tegasnya.
Rahmat menekankan, persoalan tersebut harus dilihat dari rangkaian perbuatan, bukan semata-mata apakah pemberian uang telah berhasil dilakukan atau tidak.
“Kalau sudah ada niatan untuk memengaruhi keputusan, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, itu harus ditelusuri. Jangan hanya karena belum terbongkar atau WTP-nya belum dibuka, kemudian dianggap selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan upaya Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Asgianto diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap untuk mengubah hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami komunikasi Asgianto dengan sejumlah pihak serta dugaan permintaan bantuan untuk mengurus opini WTP bagi Pemkab PALI.
“Di mana Kabupaten PALI ini sejak 2013 ini belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP. Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada BB, yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP,” kata Budi, dikutip RMOL, Rabu (19/8/2026).
AG yang dimaksud merupakan Agusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap audit BPK Muara Enim. Sementara BB merupakan Bobby Adhityo Rizaldi, anggota V BPK yang sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi.
Temuan ini menjadi perhatian serius KPK. Sebab, dugaan pengondisian opini audit BPK berpotensi tidak berhenti di Muara Enim. KPK kini menelusuri apakah pola serupa juga terjadi di Pemkab PALI.
Budi mengatakan, penyidik mendalami proses perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP, termasuk komunikasi dan mekanisme yang dilakukan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Termasuk juga penyidik mendalami berkaitan dengan pengubahan opini dari WDP ke WTP, kemudian diduga berubah kembali menjadi WTP. Seperti apa proses dan mekanismenya,” ujarnya.
Penyidik juga menelusuri dugaan komunikasi dari pihak BPK yang meminta kepala daerah mengurus proses perubahan opini tersebut.
“Ini masih pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan keterangan dari saksi. Nanti penyidik tentu akan mendalami, menelusuri apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang dilakukan di Pemerintah PALI seperti halnya dilakukan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya pemberian suap kepada Bobby dalam perkara PALI. Pemeriksaan terhadap saksi lain masih diperlukan untuk mengurai konstruksi dugaan pengondisian opini tersebut.
“Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain. Untuk itu, penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa,” tegas Budi. (KPB)

