RELUNG.ID– Isu sejumlah narapidana kasus besar, termasuk Ferdy Sambo, menempati “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, beredar di media sosial.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya mengaku menerima informasi mengenai sejumlah narapidana yang diduga menempati area tersebut. Nama Harvey Moeis, Teddy Tjokrosaputro, Andhi Pramono, Indra Kenz hingga Ferdy Sambo disebut dalam informasi yang beredar.
Namun, Ombudsman RI menyatakan belum dapat memastikan nama-nama warga binaan yang menempati area yang disebut sebagai “klaster mewah” tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan mengatakan pihaknya tidak memperoleh data resmi mengenai identitas warga binaan yang berada di Lapas Cibinong.
“Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung. Dan yang kami temukan, kami sebutkan tadi ada satu itu orang etnis Tionghoa, dan itu yang kami wawancarai,” ujar Syafrida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Kamis (24/9/2026).
Menurut Syafrida, informasi mengenai nama-nama warga binaan harus dikonfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kami tidak bisa memberikan karena kami tidak mendapatkan dokumen siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi Kejaksaan yang berada di Lapas Kelas II Cibinong,” katanya.
“Jadi sekali lagi terhadap nama-nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapatkan salinan data yang dimaksud,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno membantah adanya perlakuan khusus terhadap Ferdy Sambo maupun narapidana lainnya.
Yudi mengatakan bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” tersebut merupakan lingkungan rumah dinas jabatan, bukan fasilitas khusus bagi warga binaan.
“Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu,” ujar Yudi saat memberikan keterangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Dia menegaskan tidak ada fasilitas istimewa yang diberikan kepada Sambo ataupun narapidana lainnya. Menurutnya, Sambo menempati kamar yang sama dengan warga binaan lain.
“Sama, nggak ada. Karena kan namanya kamar itu memang kondisinya, bangunannya seperti itu prototipenya. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya,” katanya.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong Ricky Robby juga memastikan Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya.
“Jadi khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan,” ujar Ricky.
Temuan Ombudsman terkait kondisi di Lapas Cibinong kini ditindaklanjuti Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi berbagai informasi mengenai kondisi Lapas Cibinong.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Mashudi.
Dia menegaskan Ditjenpas menghormati pengawasan yang dilakukan Ombudsman. Namun, seluruh informasi yang berkembang tetap harus diverifikasi berdasarkan fakta dan dokumen.
“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mashudi memastikan seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” katanya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas, Ditjenpas memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegas Mashudi.
Tim Ditjenpas selanjutnya akan memverifikasi sarana dan prasarana, administrasi penempatan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan tata kelola, sistem pengawasan maupun pengamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.[YKP]

