Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Mangkir dari Panggilan Penyidik, Pemodal Kasus Perambahan Hutan Lindung Air Telang Dijemput Paksa
Regional

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Pemodal Kasus Perambahan Hutan Lindung Air Telang Dijemput Paksa

alwiBy alwi28/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Muhammad Ali pemodal sekaligus pemilik lahan dalam kasus perambahan hutan lindung Air Telang di Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin saat digiring petugas menuju ruang tahanan Ditpolairud Polda Sumsel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Muhammad Ali selaku pemodal sekaligus pemilik lahan dalam kasus perambahan hutan lindung Air Telang di Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dijemput paksa penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel.

Tak hanya itu, Muhammad Ali juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan penjara

Baca juga :   Gunung Motor Curian Dipamerkan, Polda Sumsel Kembalikan Hak Korban

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar melalui Kanit 1 Sie Intelair AKP Deni Suherdi mengatakan sebelumnya pihaknya menangkap tangan empat orang yang sedang menggarap lahan di kawasan hutan lindung Air Telang di Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

“Dari empat orang yang ditangkap penyidik Intelair Subdit Gakkum menetapkan Endek selaku mandor sebagai tersangka dan tiga orang lainnya berstatus saksi,”kata AKP Deni Suherdi Senin (28/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kata Deni tersangka Endrek disebutkan pemodal ataupun pemilik lahan adalah Ali, tersangka Endrek ditugaskan Ali untuk menggarap lahan di kawasan hutan lindung Air Telang.

“Ali kami jemput paksa di rumahnya di Desa Bunga Karang pada Kamis dini hari setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan Ali kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,”tuturnya.

Baca juga :   Pasutri Diturunkan Paksa dari Ambulans di Depan Masjid, Bayi 20 Hari Dimakamkan Polisi

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Muhammad Ali mengaku membeli lahan hutan lindung dari seseorang berinisial H pada tahun 2023 seluas enam hektar.

“Tersangka Ali membeli lahan seluas enam hektar seharga Rp 120 juta dari H dengan harga Rp 20 juta per hektarnya tanpa dokumen maupun alas hak yang resmi hanya pembayaran lewat kwitansi saja. Saat itu H mengimingi imingi tersangka Ali bahwa lahan tersebut aman,”ungkapnya.

Setelah membeli lahan tersebut kurang lebih tiga tahun, tersangka Endrek menawari tersangka Ali untuk menggarap lahan tersebut untuk ditanami kelapa sawit dan kelapa. Tersangka Endrek memiliki kenalan sewa alat berat untuk membuka lahan dengan excavator.

“Lalu disepakati antara tersangka Endrek dan tersangka Ali biaya pembukaan lahan Rp 10 juta per hektarnya sehingga Rp 60 juta biaya yang harus dikeluarkan tersangka Ali untuk membuka lahan seluas enam hektar termasuk biaya sewa alat berat maupun gaji buruh dan mandor tapi baru ditransfer tersangka Ali 20 juta,”jelasnya.

Baca juga :   Istri Pertama Wali Kota Prabumulih Jabat Ketua TP PKK, Bagaimana Nasib Tiga Istri Lainnya?

Disinggung status tersangka Muhammad Ali apakah pengusaha kelapa sawit yang banyak memiliki lahan ilegal di Banyuasin, AKP Deni menegaskan sejauh belum ada indikasi tersebut.

“Kami hanya melakukan pengembangan dari tersangka Endrek yang kami tangkap pada 27 Agustus 2026 yang lalu setelah anggota kami melakukan penyelidikan terkait aktivitas perambahan lahan dikawasan Hutan lindung Air Telang Banyuasin dan diamankan empat orang yang sedang membuat parit dari empat orang tersebut satu yang ditetapkan sebagai tersangka,”bebernya.

AKP Deni Suherdi melalui Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ataupun pembukaan lahan, menguasai ataupun menduduki areal kawasan hutan lindung.

“Karena didalam hutan lindung terdapat ekosistem hayati yang harus kita lindungi untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir, abrasi, tanah longsor dan lain sebagainya,” tutupnya.

Baca juga :   Enam Daerah di Sumsel Diminta Waspada Banjir

Tersangka Muhammad Ali penyidik menjeratnya dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b Jo Pasal 78 ayat (2) UU RI. No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan / atau Pasal 17 Ayat (2) huruf a dan b Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b dan / atau Pasal 19 huruf c dan d Jo Pasal 94 Ayat 1 huruf b dan c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 ke 3 dan / atau Pasal 37 angka 16 ke 1 huruf a dan b UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. (FZP)

Hutan Lindung Air Telang Perambahan hutan lindung Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKemenimipas Periksa Ferdy Sambo Terkait Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Next Article Lampaui Jumlah Hotspot Tahun 2015, Pemerintah Dinilai Tak Mampu Mencegah Karhutla dan Selamatkan Warganya
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?