RELUNG.ID- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo menjadi bagian dari investigasi Kemenimipas menyusul temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas di lapas tersebut yang disebut memiliki standar seperti apartemen.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah warga binaan, termasuk Ferdy Sambo yang menjalani pidana umum.
“Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo, perkara pidana umum,” kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pembentukan tim investigasi oleh Kemenimipas bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).
Tim tersebut dibentuk untuk mendalami temuan Ombudsman RI terkait fasilitas di Lapas Cibinong yang menjadi perhatian publik.
Sebelum proses pemeriksaan dilakukan, Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Dirjen Pemasyarakatan, serta jajaran terkait telah meninjau langsung lokasi pada Jumat (25/9/2026).
Peninjauan dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi perhatian setelah temuan Ombudsman tersebut mencuat.
“Melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang menjadi perhatian, viral dan memberikan penjelasan kepada media,” ujar Mashudi.
Selain memeriksa warga binaan, tim investigasi juga mendalami kondisi fasilitas serta berbagai temuan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman.
Kemenimipas sebelumnya juga menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.[YKP]

