RELUNG.ID- Upaya mediasi yang difasilitasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatra Selatan antara Gusti (37) dan suaminya Dedi Suparman (38) berujung gagal. Mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (2/5/2025) siang itu batal digelar karena pihak Dedi tidak hadir.
Dedi Suparman yang diketahui merupakan pemilik Holiday Angkasa Wisata Tour and Umroh, tidak memenuhi undangan KPAD Sumsel bersama tim kuasa hukumnya. Padahal, mediasi tersebut bertujuan menyelesaikan perselisihan terkait hak Gusti untuk bertemu kedua anaknya yang masih berusia dua dan enam tahun.
“Pihak Pak Dedi sebelumnya sudah terkonfirmasi melalui Pak Redho, menyatakan tidak bisa hadir karena akan fokus ke mediasi di Pengadilan Agama terkait penetapan hak asuh anak. Sementara yang hadir hari ini hanya pihak Gusti dan tim kuasa hukumnya,” ujar Anggota Komisioner KPAD Sumsel, A Latif Mahfuz.
Latif menyatakan keprihatinannya atas konflik suami istri ini yang berdampak pada kondisi psikologis dan hak anak. Ia mengungkapkan bahwa anak pertama pasangan tersebut masih duduk di bangku PAUD, sementara anak kedua masih menyusu (ASI).
“Kami berharap kedua belah pihak dapat mengutamakan kepentingan anak, apapun konflik antara mereka, termasuk dugaan KDRT. Anak-anak ini tetap harus mendapatkan haknya, terutama pendidikan dan tumbuh kembang yang layak,” ujarnya.
KPAD Sumsel juga telah mengirim surat resmi ke Polda Sumsel untuk meminta atensi khusus atas kasus ini agar ditemukan solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, terutama anak.
“Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, meskipun terjadi perceraian, hak bertemu anak tidak boleh dibatasi baik bagi ibu maupun ayah,” tegasnya.[DNP]

