Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Minta Ganti Rugi Rp15 Juta, Mediasi Kasus Guru Hukum Siswa Belajar di Lantai Tak Temukan Kesepakatan
Hukum

Minta Ganti Rugi Rp15 Juta, Mediasi Kasus Guru Hukum Siswa Belajar di Lantai Tak Temukan Kesepakatan

alwiBy alwi12/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tangkapan layar siswa SD di Medan yang dihulum belajar di lantai. (Medankekinian/Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mediasi kasus guru hukum siswa belajar di lantai yang terjadi di SD di Kota Medan tak menemukan kata kesepakatan.

Pasalnya, ibu siswa berinisial MA yaitu Kamelia meminta uang sebesar Rp15 juta kepada terlapor seorang guru berinisial, Hi

Hal ini diketahui dalam mediasi yang berlangsung di Polrestabes Medan, Selasa kemarin (11/2).

Baca juga :   Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kades Lubuk Mas Muratara Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pengelolaan Dana Desa

Kamelia mengakui jika mediasi ini untuk berdamai dan tentunya ada kesepakatan. Namun, mereka tidak menyetujui kesepakatan tersebut.

Dia pun mengakui, jika dirinya meminta ganti rugi sebesar Rp15 juta. Karena, dia harus membawa anaknya ke psikolog dan lainnya.

“Ini tentunya mengeluarkan biaya. Jadi saya minta ganti rugi itu aja. Tapi beliau keberatan,” terangnya.

Baca juga :   Pempek Tumpah Pasar 16 Ilir Disorot di Medsos, TGUPP Sumsel Minta Jangan Generalisasi Pedagang

Karena keberatan tersebut, dia pun mengaku laporannya atas kasus tersebut akan tetap diproses di Polrestabes Meda, dan dia pun berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

“Saya harap kasus ini diselesaikan secara adil,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Hi, Israk Mitrawany mengakui jika mediasi ini tidak menemukan kata kesepakatan dan tidak mendapatkan hasil. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan dari pelapor.

Baca juga :   Meski Sudah Dibongkar, Bambu Ajaib di Cianjur Masih Diyakini Berbau Mistis

“Ini jauh dari kemampuan klien kami. Karena itu, kami akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus guru hukum siswa belajar di lantai ini sempat membuat heboh. Sang ibu pun akhirnya melaporkan oknum guru Hi ini ke Polrestabes Meda dengan nomor laporan LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan laporan tersebut. Laporan ini terkait dengan dugaan kekerasan terhadap anak.

Baca juga :   Viral! Mobil Pajero Hitam Tabrak Mobil Hingga Pejalan Kaki di Bundaran Jakabaring Palembang

“Ya benar, terlapornya seorang guru yang menghukum korban duduk di lantai,” ujarnya.

Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan bahwa ia mendapati anaknya, MA, merasa malu untuk pergi ke sekolah pada Rabu 8 Januari 2025.

Hal ini dikarenakan MA dihukum Hi untuk duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1).

Baca juga :   Aura Kasih Bantah Isu Orang Ketiga, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamelia pun akhirnya mendatangi sekolah yang merupakan milik Yayasan Abdi Sukma untuk memeriksa kebenaran cerita tersebut.

Sesampainya di lokasi, Kamelia melihat anaknya MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran. Alasan hukuman tersebut, karena sang anak tidak membayar SPP dan belum menerima rapor sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran. (LWM)

Guru hukum anak belajar di lantai Medan Polrestabes Medan Viral
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTolak Ajakan ‘Pijat Plus-Plus’, Pejabat di Sulut Diduga Jadi Korban Upaya Pelecehan Terapis Wanita di Hotel Ternama
Next Article Sakit Hati Sewa Alat Berat Tak Kunjung Dibayar, Pria di Ogan Ilir Dianiaya Dengan Sajam
alwi

Related Posts

Regional

Viral! Didatangi Pria Mengaku Satresnarkoba dan BNN, Warga Garut Ini Buat Surat Terbuka

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?