RELUNG.ID – Mediasi kasus guru hukum siswa belajar di lantai yang terjadi di SD di Kota Medan tak menemukan kata kesepakatan.
Pasalnya, ibu siswa berinisial MA yaitu Kamelia meminta uang sebesar Rp15 juta kepada terlapor seorang guru berinisial, Hi
Hal ini diketahui dalam mediasi yang berlangsung di Polrestabes Medan, Selasa kemarin (11/2).
Kamelia mengakui jika mediasi ini untuk berdamai dan tentunya ada kesepakatan. Namun, mereka tidak menyetujui kesepakatan tersebut.
Dia pun mengakui, jika dirinya meminta ganti rugi sebesar Rp15 juta. Karena, dia harus membawa anaknya ke psikolog dan lainnya.
“Ini tentunya mengeluarkan biaya. Jadi saya minta ganti rugi itu aja. Tapi beliau keberatan,” terangnya.
Karena keberatan tersebut, dia pun mengaku laporannya atas kasus tersebut akan tetap diproses di Polrestabes Meda, dan dia pun berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
“Saya harap kasus ini diselesaikan secara adil,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Hi, Israk Mitrawany mengakui jika mediasi ini tidak menemukan kata kesepakatan dan tidak mendapatkan hasil. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan dari pelapor.
“Ini jauh dari kemampuan klien kami. Karena itu, kami akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus guru hukum siswa belajar di lantai ini sempat membuat heboh. Sang ibu pun akhirnya melaporkan oknum guru Hi ini ke Polrestabes Meda dengan nomor laporan LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan laporan tersebut. Laporan ini terkait dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Ya benar, terlapornya seorang guru yang menghukum korban duduk di lantai,” ujarnya.
Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan bahwa ia mendapati anaknya, MA, merasa malu untuk pergi ke sekolah pada Rabu 8 Januari 2025.
Hal ini dikarenakan MA dihukum Hi untuk duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1).
Kamelia pun akhirnya mendatangi sekolah yang merupakan milik Yayasan Abdi Sukma untuk memeriksa kebenaran cerita tersebut.
Sesampainya di lokasi, Kamelia melihat anaknya MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran. Alasan hukuman tersebut, karena sang anak tidak membayar SPP dan belum menerima rapor sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran. (LWM)

