RELUNG.ID– Seorang pria bernama Agus yang mengaku sebagai wartawan dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan intimidasi dan merampas ponsel milik seorang guru di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut diduga bermula ketika Agus mendatangi sekolah untuk meminta uang sebesar Rp100.000 yang disebut sebagai uang langganan media untuk bulan September 2026.
Namun, pihak sekolah belum dapat memberikan uang tersebut karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.
Kepala SDN 2 Sukaraja, Siti Julaeha, mengatakan pria tersebut kemudian emosi setelah permintaannya tidak dipenuhi. Ia bahkan disebut menunjuk-nunjuk kepala sekolah.
“Dia itu langganan media. Dia meminta yang untuk bulan September. Karena kami tidak memberi, akhirnya dia marah sampai menunjuk-nunjuk saya,” kata Siti saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Situasi kemudian semakin memanas. Pria tersebut diduga merampas ponsel milik salah seorang guru yang berada di lokasi.
Pihak sekolah tidak terima dengan tindakan tersebut dan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Sukabumi. IJTI mengecam dugaan tindakan intimidasi dan pemerasan yang mengatasnamakan profesi jurnalis.
IJTI Sukabumi menilai penggunaan profesi wartawan untuk meminta uang secara paksa bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan dapat mencoreng nama baik profesi pers.
Selain mengecam penyalahgunaan profesi, IJTI juga menolak segala bentuk premanisme di lingkungan sekolah. Mereka mendukung pihak sekolah, PGRI, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk menempuh jalur hukum.
IJTI juga mendorong kepolisian mengusut dugaan pemerasan, intimidasi, dan perampasan ponsel tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.[YKP]

