RELUNG.ID- Gugatan cerai yang diajukan kreator konten Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, menjadi sorotan publik. Selain mengajukan perceraian, Mawa juga menuntut sejumlah hak, termasuk nafkah iddah senilai Rp100 juta.
Perkara perceraian tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Sidang perdana bahkan telah digelar pada 10 Maret 2026, meski kedua belah pihak tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Humas PA Lubuk Pakam, Nur Al Jumat, mengungkapkan bahwa dalam gugatan tersebut, Mawa tidak hanya meminta cerai, tetapi juga mengajukan hak-hak sebagai mantan istri.
“Dalam gugatan itu ada permintaan nafkah iddah dan mut’ah, serta hak asuh anak,” ujarnya.
Selain nafkah iddah sebesar Rp100 juta, Mawa juga meminta nafkah mut’ah berupa emas seberat 45 gram. Tak hanya itu, ia turut mengajukan hak asuh anak serta nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan.
Di sisi lain, kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, menyebut gugatan cerai ini dilatarbelakangi adanya pihak ketiga dalam rumah tangga kliennya. Ia menegaskan, Mawa tidak bersedia untuk dipoligami.
“Beliau tetap ingin berpisah dan tidak mau diduakan,” kata Idrus.
Sebelumnya, rumah tangga Mawa dan Insanul Fahmi juga sempat menjadi perhatian setelah Mawa melaporkan Insanul bersama aktris Inara Rusli ke Polda Metro Jaya pada November 2025 atas dugaan perzinaan.
Mawa sendiri mengaku proses perceraian ini cukup menguras energi. Ia berharap seluruh proses hukum dapat segera selesai agar dirinya bisa menjalani hidup dengan lebih tenang.
“Harapannya bisa cepat selesai supaya lebih tenang. Karena prosesnya cukup menguras energi,” ujar Mawa dalam sebuah wawancara.
Meski demikian, Mawa menyatakan telah ikhlas dengan keputusannya untuk berpisah. Ia kini ingin fokus pada diri sendiri dan masa depan anaknya.
Sidang lanjutan perceraian keduanya dijadwalkan akan kembali digelar pada awal April 2026 dengan harapan kedua pihak dapat hadir langsung di persidangan.[YKP]

