Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kementerian HAM Pastikan Biaya Perawatan Andrie Yunus Ditanggung Negara
Hukum

Kementerian HAM Pastikan Biaya Perawatan Andrie Yunus Ditanggung Negara

RiyadiBy Riyadi17/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras akan ditanggung oleh negara.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan, pemerintah berkomitmen memberikan penanganan terbaik hingga proses pemulihan korban selesai.

“Kementerian HAM memastikan bahwa negara akan menanggung biaya pengobatan dan pemulihan hingga tuntas,” kata Mugiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

Baca juga :   Empat Bulan Buron, Pencuri di OKU Tertangkap Saat Pulang di Bulan Ramadan

Selain itu, Mugiyanto juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mempercepat proses penyelidikan guna mengungkap pelaku hingga aktor intelektual di balik serangan tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap pembela HAM tidak terus berulang.

Menurutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie tidak boleh dianggap sebagai peristiwa kecil, karena berpotensi merusak kredibilitas Indonesia di mata dunia.

“Ini sangat mendesak dilakukan oleh polisi agar tidak menimbulkan spekulasi dan narasi liar yang pada akhirnya mencederai komitmen pemerintah dalam penghormatan dan perlindungan HAM,” ujarnya.

Baca juga :   Kronologi Pemukulan Koas di Café Palembang

Mugiyanto menambahkan, peristiwa ini juga mendapat perhatian dari komunitas internasional, termasuk Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk dan Pelapor Khusus PBB untuk Perlindungan Pembela HAM Mary Lawlor. Sorotan tersebut dinilai dapat memengaruhi posisi Indonesia di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ia menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjunjung tinggi perlindungan HAM, termasuk kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

“Penghormatan terhadap suara kritis merupakan bagian dari mekanisme check and balances dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Baca juga :   Remaja di Palembang Tewas Akibat Tawuran, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku

Mugiyanto juga menyampaikan simpati dan solidaritas kepada korban serta berharap Andrie Yunus dapat segera pulih melalui perawatan intensif.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal usai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (12/3/2026) malam.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24 persen pada tubuhnya, dengan bagian mata kanan menjadi area yang paling terdampak. Ia kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. [YKP]

BIaya Perawatan Ditanggung Negara Kementerian HAM KontraS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDari Rp73 Ribu Jadi Rp59 Juta, Lelang HP Oppo KPK Jadi Sorotan
Next Article Minta Nafkah Iddah Rp100 Juta, Gugatan Cerai Mawa Jadi Sorotan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?