Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tolak Gugatan
Politik

Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tolak Gugatan

RiyadiBy Riyadi07/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sejumlah relawan yang tergabung dalam Militan Gibran 08 Nusantara melakukan sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Sejumlah relawan yang tergabung dalam Militan Gibran 08 Nusantara melakukan sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Sujud syukur dilakukan seusai sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Pertama-tama kita sujud syukur dulu,” kata Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, dalam konferensi pers seusai persidangan.

Baca juga :   Menhut Raja Juli dan Menteri Karding Klarifikasi Foto Viral Bermain Domino

Militan Gibran 08 Nusantara merupakan pihak terkait dalam perkara tersebut.

Setelah melakukan sujud syukur, Andi kemudian memimpin doa bersama para relawan. Dalam doanya, dia menyebut putusan MK sebagai bukti kebenaran atas perjuangan yang mereka lakukan.

“Pada malam ini kebenaran terbukti ya Allah, di ruang Mahkamah Konstitusi. Perjuangan ini adalah perjuangan untuk masyarakat Indonesia, ya Rabb,” ucap Andi.

Baca juga :   Kalah di MA, Golkar Pagar Alam Siapkan Langkah Hukum Baru soal Sengketa Kantor

Andi mengaku bersyukur atas putusan MK. Menurut dia, putusan tersebut menjadi buah dari perjuangan relawan yang mendukung Gibran.

Dia juga menilai proses pencalonan Gibran dan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Bahwasanya perjuangan kami sebagai pihak terkait, dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah dilaksanakan, itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Baca juga :   Prabowo: Naikkan Gaji Hakim hingga 300 Persen untuk Perkuat Kepastian Hukum

Menurut Andi, putusan sembilan hakim konstitusi menjadi penegasan bahwa permohonan para pemohon tidak diterima.

“Dan kita melihat apa yang terjadi, yang diucapkan oleh sembilan majelis hakim yang mulia, bahwasanya semuanya permintaan mereka adalah ditolak,” katanya.

Usai konferensi pers, para relawan kembali melakukan selebrasi. Mereka juga melantunkan selawat bersama.

Baca juga :   WALHI Sumsel Kritik Pemasangan Poster Kampanye di Pohon yang Merusak Lingkungan

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Baca juga :   Tak Sekadar Dilantik, Syaidina Ali Dorong PMII Sumsel Hadir di Pos-Pos Strategis

Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.

MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.[YKP]

MK Tolak Gugatan Relawan Gibran Sujud Syukur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi
Next Article Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya Ibu Lansia di Palembang
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?