RELUNG.ID-Sejumlah relawan yang tergabung dalam Militan Gibran 08 Nusantara melakukan sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Sujud syukur dilakukan seusai sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Pertama-tama kita sujud syukur dulu,” kata Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, dalam konferensi pers seusai persidangan.
Militan Gibran 08 Nusantara merupakan pihak terkait dalam perkara tersebut.
Setelah melakukan sujud syukur, Andi kemudian memimpin doa bersama para relawan. Dalam doanya, dia menyebut putusan MK sebagai bukti kebenaran atas perjuangan yang mereka lakukan.
“Pada malam ini kebenaran terbukti ya Allah, di ruang Mahkamah Konstitusi. Perjuangan ini adalah perjuangan untuk masyarakat Indonesia, ya Rabb,” ucap Andi.
Andi mengaku bersyukur atas putusan MK. Menurut dia, putusan tersebut menjadi buah dari perjuangan relawan yang mendukung Gibran.
Dia juga menilai proses pencalonan Gibran dan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Bahwasanya perjuangan kami sebagai pihak terkait, dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah dilaksanakan, itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Menurut Andi, putusan sembilan hakim konstitusi menjadi penegasan bahwa permohonan para pemohon tidak diterima.
“Dan kita melihat apa yang terjadi, yang diucapkan oleh sembilan majelis hakim yang mulia, bahwasanya semuanya permintaan mereka adalah ditolak,” katanya.
Usai konferensi pers, para relawan kembali melakukan selebrasi. Mereka juga melantunkan selawat bersama.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.
MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.[YKP]

