RELUNG.ID– Seorang dokter berinisial EN yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Fadhilah Kota Prabumulih dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan malpraktik yang diduga menyebabkan seorang pasien meninggal dunia usai menjalani operasi caesar.
Laporan tersebut dibuat oleh suami korban, Kevin Agustinus (25), warga Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Senin (13/7/2026) malam. Selain dokter EN, pihak keluarga juga melaporkan manajemen RS Fadhilah terkait dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai mengenai penanganan pasien.
Korban diketahui bernama Suci Anjeli (22), yang meninggal dunia sehari setelah menjalani operasi caesar pada Mei 2026 lalu.
Kuasa hukum pelapor, Darmadi Djufri, mengatakan almarhumah awalnya menjalani operasi caesar dan proses persalinan berlangsung dengan baik. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi selamat, sedangkan korban kemudian dipindahkan ke ruang observasi untuk menjalani pemantauan pascaoperasi.
“Istri klien kami menjalani persalinan di RS Fadhilah Prabumulih melalui operasi caesar. Bayinya selamat, namun setelah operasi almarhumah ditempatkan di ruang observasi,” ujar Darmadi kepada wartawan usai membuat laporan.
Menurutnya, beberapa jam setelah operasi, dokter EN masuk ke ruang observasi dan diduga melakukan tindakan medis pada area intim pasien. Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan.
“Setelah dilakukan tindakan itu terjadi pendarahan. Bukannya memberikan penanganan maksimal, dokter justru keluar dari ruang observasi dan meminta keluarga mencari empat kantong darah,” katanya.
Pihak keluarga kemudian berupaya mencari donor darah. Kevin bahkan ikut mendonorkan darah sehingga berhasil diperoleh dua kantong darah. Namun, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia sehari setelah operasi.
“Pihak rumah sakit maupun dokter tidak memberikan penjelasan kepada keluarga. Mereka hanya menyampaikan penyebab meninggal karena henti jantung,” ungkap Darmadi.
Tak hanya melaporkan dugaan malpraktik, keluarga korban juga mempersoalkan isi rekam medis yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami juga melaporkan dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai dicantumkan ke dalam rekam medis,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga mengaku menemukan dugaan perubahan dalam surat rujukan pasien sebelum dirawat di rumah sakit. Menurut Darmadi, terdapat perbedaan pencatatan waktu tindakan yang dilakukan bidan desa sebelum pasien dirujuk.
“Dalam surat tersebut tindakan yang dilakukan bidan awalnya tercatat satu jam, namun kemudian diubah menjadi tiga jam,” ujarnya.
Sementara itu, Kevin mengaku sekitar empat jam setelah operasi caesar, dokter EN kembali melakukan tindakan dengan memasukkan alat ke area intim istrinya. Namun menurutnya, dokter tidak memberikan penjelasan mengenai tujuan tindakan tersebut.
“Gak dijawab alasan kenapa diambil tindakan mengorek, padahal istri sudah sehat waktu itu, makan ya makan. Yang bikin sedih, menurut saya istri saya tidak mendapat penanganan yang maksimal selama pendarahan sampai lemas,” kata Kevin.
Ia mengaku sempat meminta penjelasan kepada dokter terkait tindakan tersebut. Namun, menurutnya, dokter tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Saya bertanya kenapa alat itu dimasukkan ke kemaluan istri saya. Tapi dokter tidak bisa menjelaskan secara rinci, hanya diam. Bahkan saat orang tua saya mempertanyakan tindakan itu, dokter sempat marah dan berkata, ‘kalau kalian bisa, kalian saja yang melakukannya’,” ujarnya.
Selain itu, Kevin juga menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen rekam medis yang diterimanya. Setelah mempelajari salinan rekam medis tersebut, ia menemukan beberapa keterangan yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi yang dialami istrinya selama menjalani perawatan.
Pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum karena menilai terdapat dugaan pelanggaran etik, administrasi, hingga pidana dalam penanganan medis terhadap korban. Mereka juga meminta Pemerintah Kota Prabumulih mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran oleh tenaga medis yang bersangkutan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi mengenai laporan tersebut. Namun, pihaknya masih berkoordinasi dengan SPKT terkait proses administrasi laporan.
“Sedang kami koordinasikan dengan Kepala SPKT, apakah laporannya sudah diterima dan diteruskan,” ujar Nandang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Fadhilah Prabumulih maupun dokter EN yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.[FZP]

