RELUNG.ID- Imbauan Kapolres Pagar Alam agar masyarakat tidak lagi menggelar musik elektronik pada malam hari mendapat beragam tanggapan. Salah satunya datang dari pelaku usaha musik organ tunggal yang meminta agar aturan tersebut diterapkan secara adil dan tidak tebang pilih.
Iriel Oyeng (58), pemilik usaha organ tunggal Jojo Music, mengaku mendukung langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Namun, ia berharap imbauan larangan musik malam tidak hanya menyasar kegiatan hiburan warga yang menggunakan organ tunggal.
“Kami mendukung imbauan ini, tapi penerapannya jangan tebang pilih. Kalau hanya menyasar pagelaran musik organ tunggal saja, kami rasa tidak adil. Usaha seperti karaoke dan kafe juga setiap malam memutar musik keras untuk menarik pengunjung,” kata Iriel, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, kegiatan musik organ tunggal yang digelar pada acara pernikahan atau hajatan warga selama ini berjalan kondusif.
Ia menolak anggapan bahwa pertunjukan organ tunggal kerap menjadi tempat peredaran minuman keras atau narkoba.
“Selama kami beroperasi, tidak pernah ada kejadian ribut atau penangkapan pelaku narkoba di acara organ tunggal. Semua berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan alat musik elektronik pada malam hari. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Menurut Kapolres, kegiatan musik malam sering menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga, bahkan berpotensi menjadi pemicu tindak pidana seperti peredaran narkoba, minuman keras, hingga perjudian.
“Masyarakat harus ikut menjaga kenyamanan lingkungan. Kami tidak melarang warga merayakan acara, tapi harus menghormati waktu dan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres Januar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan patroli rutin untuk memastikan imbauan ini dipatuhi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah bentuk dukungan terhadap terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya. [TFK]

