RELUNG.ID- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim mengaku bersyukur dapat menjalani masa penahanan rumah dan perawatan kesehatan bersama keluarganya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu bahkan menceritakan momen haru saat anak bungsunya yang masih berusia satu tahun menangis ketika dirinya harus kembali menjalani sidang.
Momen tersebut disampaikan Nadiem usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026).
“Saya nggak bisa menjelaskan rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si kecil yang umur satu tahun itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, karena dia pertama kali merasa saya ada di rumah, habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya,” kata Nadiem kepada awak media.
Pendiri Gojek itu mengaku emosinya campur aduk setelah akhirnya dapat kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Saya tentunya bersyukur luar biasa bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur hakim manusiawi memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan,” ujarnya.
Nadiem mengatakan pengalaman kembali ke rumah menjadi momen yang sulit dijelaskan. Ia menyebut banyak air mata yang mengiringi pertemuannya dengan keluarga.
“Itu perasaan yang sedih dan senang bercampur. Itu hal yang nggak bisa saya jelaskan bagaimana perasaannya. Ya udah jelas banyak air mata,” tambahnya.
Selain menghadapi proses persidangan, Nadiem juga mengaku tengah menjalani perawatan kesehatan serius. Ia menyebut harus kembali menjalani operasi pada malam hari usai sidang.
“Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, dampak kesehatannya bisa ke mana-mana. Ini sudah operasi keempat atau kelima kalau nggak salah. Jadi ini harus ditangani segera atau nggak risikonya cukup berat untuk saya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,681 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.[YKP]

