Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini
Hukum

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

RiyadiBy Riyadi13/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nadiem Makarim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya menyeret tenaga ahli Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam sidang pada Selasa (12/5/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ibam.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Ibam terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Baca juga :   Kondisi Nadiem Makarim Membaik, Penahanan Dikembalikan ke Rutan Salemba

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pengadaan laptop Chromebook dan CDM terbukti memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak, baik perorangan maupun korporasi.

Majelis hakim juga menyoroti peran Ibam yang dinilai mengetahui sejumlah kelemahan Chromebook, seperti keterbatasan koneksi internet dan aplikasi pendukung. Namun, dalam berbagai rapat, Ibam disebut tetap menonjolkan keunggulan Chromebook hingga mengarahkan pengadaan pada produk tersebut.

Baca juga :   Sidang Banding Chromebook, Nadiem Klaim Banyak Kejanggalan di Pengadilan Negeri

“Perbuatan terdakwa tersebut telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif,” ujar hakim anggota Sunoto.

Usai vonis terhadap Ibam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan hari ini.

“Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Baca juga :   Dugaan Perzinaan, Rumah Inara Rusli Diperiksa Polisi

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Jaksa menyebut nilai kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44 juta atau sekitar Rp621 miliar.[YKP]

Jalani Kasus Chromebook Nadiem Makarim Sidang Vonis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnggota DPRD Jember Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat Bahas Stunting
Next Article Jadi Target Operasi Tiga Bulan, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Ogan Ilir Ditangkap
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?