RELUNG.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya menyeret tenaga ahli Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam sidang pada Selasa (12/5/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ibam.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Ibam terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pengadaan laptop Chromebook dan CDM terbukti memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak, baik perorangan maupun korporasi.
Majelis hakim juga menyoroti peran Ibam yang dinilai mengetahui sejumlah kelemahan Chromebook, seperti keterbatasan koneksi internet dan aplikasi pendukung. Namun, dalam berbagai rapat, Ibam disebut tetap menonjolkan keunggulan Chromebook hingga mengarahkan pengadaan pada produk tersebut.
“Perbuatan terdakwa tersebut telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif,” ujar hakim anggota Sunoto.
Usai vonis terhadap Ibam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan hari ini.
“Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa menyebut nilai kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44 juta atau sekitar Rp621 miliar.[YKP]

