Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Nama Dicatut, Dewi Perssik Adukan Akun Facebook Palsu ke Polda Metro Jaya
Hukum

Nama Dicatut, Dewi Perssik Adukan Akun Facebook Palsu ke Polda Metro Jaya

RiyadiBy Riyadi10/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dewi Perssik. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pedangdut Dewi Perssik resmi melaporkan dugaan pemalsuan akun Facebook yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026). Laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Sandy Arifin menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah pihaknya memastikan adanya dugaan manipulasi data oleh oknum tidak bertanggung jawab. Akun Facebook tersebut dibuat seolah-olah milik Dewi Perssik dan dinilai berpotensi menyesatkan publik.

“Alhamdulillah, tadi kami sudah konsultasi dan data yang dibawa dinyatakan lengkap. Hari ini kami resmi membuat laporan terkait Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data,” ujar Sandy di Polda Metro Jaya.

Baca juga :   Lesti Kejora Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Tak Ingin Penyebar Hoaks Dibiarkan

Ia menambahkan, dalam laporan tersebut pihaknya turut menghadirkan dua orang saksi, yakni dari manajemen Dewi Perssik dan seorang penggemar.

Menurut Sandy, pelaku pemalsuan akun itu dapat dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

“Selanjutnya kami menunggu proses pemeriksaan saksi serta panggilan resmi kepada klien kami,” jelasnya.

Baca juga :   Diseret Isu Whip Pink Terkait Kematian Lula Lahfah, DJ Bravy Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, Dewi Perssik mengaku resah dengan keberadaan akun palsu tersebut. Meski dikenal sebagai pribadi yang mudah memaafkan, ia menegaskan kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merugikan dirinya dan orang lain.

“Yang penting aku tahu orangnya dan jangan sampai terulang lagi,” kata Dewi.

Ia juga mulai mempertimbangkan langkah tegas lantaran kejadian serupa disebutnya sudah beberapa kali terjadi.

Baca juga :   Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke KPK

“Kayaknya harus dipenjarain bener. Soalnya mungkin aku terlalu baik, jadi dianggap gampang,” ujarnya.

Dewi mengaku khawatir akun palsu tersebut disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk penipuan yang mengatasnamakan dirinya.

“Memalsukan data itu bukan hal sembarangan. Takutnya disalahgunakan ke depannya,” ungkapnya.

Baca juga :   TNI dan Kejagung Bantah Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya

Bahkan, ia juga menyinggung kemungkinan akun tersebut digunakan untuk menghubungi orang lain dan menimbulkan kesalahpahaman.

“Takutnya nanti menghubungi orang-orang, apalagi yang sudah berkeluarga. Bisa jadi masalah, padahal itu bukan saya,” pungkasnya.[YKP]

Akun Facebook Dewi Perssik Laporkan Polda Metro
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGagal Buang Sabu, Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi
Next Article Apple Dikabarkan Gunakan Layar Lipat Samsung untuk iPhone Fold
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?