RELUNG.ID – Nasib 5.990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu belum sepenuhnya jelas.
Pemprov Sumsel masih menghitung kemampuan fiskal daerah sekaligus memetakan kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Artinya, belum tentu seluruh PPPK paruh waktu tersebut akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, H David Hardianto Aljufri, mengatakan rencana penganggaran untuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sudah mulai dibahas dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
“Pada saat pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, kita sudah menghitung anggaran untuk dipersiapkan apabila ada pengangkatan pegawai PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” kata David, Jumat (21/8/2026) sore.
Namun, David menegaskan pengangkatan tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena status pegawai sebelumnya telah menjadi PPPK paruh waktu.
Ada dua hal utama yang akan menjadi pertimbangan, yakni kekuatan fiskal daerah dan kebutuhan riil masing-masing OPD.
“Salah satunya kekuatan fiskal keuangan daerah. Kemudian yang kedua, sesuai dengan kebutuhan OPD yang memakai,” ujarnya.
Menurut David, Pemprov Sumsel harus menghitung secara detail kebutuhan pegawai, terutama di sektor pendidikan. Jumlah guru dan tenaga administrasi yang berstatus PPPK paruh waktu harus dibandingkan dengan kebutuhan sebenarnya di setiap sekolah.
“Jangan sampai pengangkatan PPPK paruh waktu itu tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah yang ada,” katanya.
Ia mengingatkan, pengangkatan tanpa perhitungan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Salah satunya penumpukan guru atau tenaga administrasi di sekolah tertentu, sementara sekolah lain masih kekurangan tenaga.
“Jangan sampai malah nanti akan menjadi bumerang atau menjadi permasalahan di kemudian hari, penumpukan guru dalam satu lingkup sekolah,” tegasnya.
Komisi V DPRD Sumsel, lanjut David, pada prinsipnya mendukung pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, pengangkatan harus berbasis kebutuhan dan tidak boleh mengabaikan kemampuan APBD.
Khusus bidang pendidikan, ia mendorong agar tenaga yang diangkat diprioritaskan untuk mengisi mata pelajaran atau bidang yang memang masih mengalami kekurangan, termasuk di daerah.
“Diproyeksikan sesuai dengan jurusan apa yang dibutuhkan dari sekolah tersebut,” katanya.
Kebutuhan serupa juga terdapat di sektor kesehatan. David menyebut tenaga perawat, tenaga kesehatan dan tenaga medis masih dibutuhkan, termasuk di Rumah Sakit Siti Fatimah.
“Di Dinas Kesehatan kita juga memerlukan tenaga-tenaga perawat, tenaga kesehatan maupun tenaga bidang kesehatan yang memang sementara ini masih sangat kurang,” ujarnya.
Dengan demikian, pengangkatan PPPK penuh waktu di sektor kesehatan diharapkan benar-benar diarahkan untuk menutup kekurangan tenaga dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, David mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru bagi keuangan Pemprov Sumsel.
“Pada prinsipnya kami Komisi V mendukung, tetapi tidak di luar daripada kebijakan yang ada. Jangan sampai nanti pengangkatan PPPK paruh waktu itu akan menjadi beban kita, beban belanja pegawai kita lebih tinggi,” katanya.
Perhitungan tambahan belanja gaji, menurut David, telah mulai dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD Sumsel dan masing-masing perangkat daerah.
Ia juga menekankan agar belanja pegawai tetap berada dalam batas yang diperbolehkan dalam pengelolaan APBD.
“Jumlah pegawai pun juga harus kita hitung, jangan melebihi daripada belanja pegawai sebesar 30 persen dari belanja APBD yang ada di Sumatera Selatan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel Edward Candra sebelumnya mengatakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat perlu ditelaah terlebih dahulu agar penerapannya tidak bertabrakan dengan kapasitas fiskal daerah.
“Ini kita lihat memang pemerintah pusat mengharapkan daerah-daerah mencoba menelaah sesuai kemampuan daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pusat,” kata Edward, Rabu (19/8/2026).
Edward menegaskan kemampuan anggaran menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kebijakan tersebut.
Pemprov Sumsel harus memastikan pengangkatan PPPK penuh waktu tidak menggerus kebutuhan belanja pemerintah daerah lainnya. “Kemampuan anggaran daerah, ini kita lihat dahulu,” ujarnya. (DSK)

