RELUNG.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara terkait maraknya pelaporan terhadap akademisi dan aktivis yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari hak asasi yang dilindungi konstitusi dan tidak semestinya berujung pada proses pidana.
Menurut Pigai, pandangan atau opini publik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya direspons dengan data dan argumentasi yang kuat, bukan dengan pelaporan ke aparat penegak hukum.
“Opini publik seharusnya dijawab dengan fakta dan informasi yang kredibel oleh pihak yang berwenang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Pernyataan tersebut merespons laporan polisi yang menjerat sejumlah nama, seperti Feri Amsari dan Ubedilah Badrun. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan kritis mereka terhadap kebijakan pemerintah.
Pigai menilai, kritik yang disampaikan masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat. Ia menekankan bahwa suatu pernyataan baru dapat diproses secara hukum apabila mengandung unsur penghasutan, ujaran kebencian berbasis SARA, atau serangan personal yang melampaui batas.
Lebih lanjut, Pigai mengingatkan adanya potensi persepsi negatif yang muncul dari gelombang pelaporan tersebut. Ia menyebut situasi ini bisa dimaknai sebagai upaya membangun citra bahwa pemerintah bersikap anti kritik dan tidak demokratis.
“Jangan sampai muncul kesan ada skenario yang justru memojokkan pemerintah seolah-olah anti kritik,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintahan saat ini tetap menjunjung tinggi nilai demokrasi dan HAM. Dalam perspektif tersebut, masyarakat memiliki posisi sebagai pemegang hak, sementara pemerintah berkewajiban merespons aspirasi publik.
Pigai juga mengajak semua pihak untuk menjaga ruang diskusi publik tetap sehat dan produktif. Menurutnya, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Sebelumnya, Ubedilah Badrun dilaporkan ke kepolisian atas pernyataannya yang menilai kepemimpinan nasional sebagai beban bagi bangsa. Sementara itu, Feri Amsari dilaporkan dalam dua laporan terpisah terkait pernyataannya mengenai kebijakan swasembada pangan.
Pihak kepolisian menyatakan laporan yang masuk akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum, sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. (vid)

