RELUNG.ID – Seorang oknum ASN Polres OKI berinisial R yang bertugas di Kantor Samsat OKI 1 Kayuagung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya, oknum ASN Polres OKI ini diduga menggelapkan dana pembayaran pajak bermotor sebesar Rp2,8 juta.
Uang tersebut merupakan dana untuk kepengurusan pajak mobil dari wajib pajak berinisial MU untuk bulan Mei.
“Selama ini biasa saya minta bantuan R karena cepat selesai. Tapi kali ini, sampai bulan Juni STNK mobil itu tidak kunjung selesai, padahal sudah sebulan berkas diberikan,” kata MU, Jumat (14/6).
Setelah satu bulan berlalu, MU menghubungi R tetapi nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif. MU juga mendatangi kantor Samsat 1 Kayuagung, namun yang bersangkutan juga tidak masuk kerja.
Rasa penasaran MU pun menjadi, dia juga mendatangi rumah R di Kayuagung dan mendapat jawaban yang sama dari pihak keluarga kalau R tidak berada di tempat.
Bahkan setiap hari ada saja yang datang ke rumah R untuk menanyakan hal yang sama, hanya tidak bisa menemui R.
Kepada pihak Samsat, MU meminta untuk segera menindaklanjuti perihal tersebut mengingat dirinya sudah membayar pajak satu bulan yang lalu.
Merespon hal tersebut, Kasat Lantas Polres OKI, AKP Edi Joko mengatakan, pihaknya telah memanggil oknum ASN berinisial R ini. Dari keterangan oknum ASN ini, dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia akan mengganti semua kerugian dari korban dalam waktu dekat. Bahkan, saat ini, R tengah mengurus pengajuan pinjaman ke Bank.
“Mungkin satu hingga dua bulan pengajuan pinjaman Banknya bisa terealisasi dan semua persoalannya bisa selesai,” pungkasnya. (NDG)

