RELUNG.ID — Seorang bidan berinisial AG, yang diduga melakukan malapraktik terhadap remaja putri berusia 13 tahun berinisial BS hingga menyebabkan kebutaan, sempat mencoba melakukan mediasi dengan keluarga korban.
Dalam mediasi yang dilakukan di Kantor Lurah Sukarami, Kecamatan Sukarami, pada Kamis, 8 Agustus 2024, AG menawarkan uang sebesar Rp 15 juta kepada ibu korban, Nila Sari (43 tahun), sebagai ganti rugi biaya pengobatan.
Namun, Nila menolak tawaran tersebut, menyatakan bahwa jumlah uang tersebut tidak cukup untuk mengganti kedua kornea mata anaknya yang rusak.
Nila menegaskan bahwa solusi yang diperlukan adalah penggantian kornea mata baru atau buatan, yang memerlukan biaya sekitar Rp 300 juta.
“Kedua kornea mata anak saya rusak. Solusinya diganti dengan kornea mata yang baru atau buatan, dengan biaya sekitar Rp 300 juta. Secara manusiawi dan logika, tidak masuk akal,” ujar Nila.
Ia menambahkan bahwa keluarganya tetap akan menempuh jalur hukum untuk menuntut AG agar bertanggung jawab atas perbuatannya.
Di sisi lain, AG mengaku hanya mampu memberikan uang Rp 15 juta kepada BS, serta menyediakan kendaraan operasional untuk keperluan pengobatan korban.
“Kami sanggup membantu Rp 15 juta dan jika korban membutuhkan kendaraan operasional, kami akan menyediakannya. Namun, jika lebih dari itu, kami tidak sanggup karena saya bergaji pas-pasan, dan suami bahkan tidak menerima gaji,” ungkap AG.[AYK]

