RELUNG.ID – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan pengusaha tambang Samin Tan.
Selain menetapkan tersangka dari pihak swasta, penyidik kini memburu keterlibatan penyelenggara negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya indikasi kerja sama antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.
“Dalam kasus ini terdapat dugaan kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dari unsur penyelenggara negara. Proses pendalaman masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Belum ada penetapan tersangka dari pihak tersebut, namun indikasi keterlibatan sudah ada,” tambah Syarif.
Sejauh ini, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, khususnya di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, guna melengkapi berkas perkara.
Dalam perkara ini, Samin Tan diketahui sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki izin melalui skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), namun izinnya telah dicabut sejak 2017.
Namun, penyidik menemukan bahwa aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap dilakukan hingga 2025 meskipun tidak lagi memiliki izin resmi.
“Setelah izin dicabut, kegiatan pertambangan tetap berjalan secara melawan hukum,” jelas Syarif.
Lebih lanjut, ia menyebut aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian, baik dari sisi keuangan maupun perekonomian nasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 603 dan 604. Sementara itu, Samin Tan saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal tersebut. (LWM)

