RELUNG.ID- Ombudsman Republik Indonesia meminta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di dalam kawasan lapas.
Ombudsman memberikan waktu kurang dari satu bulan. Bangunan tersebut ditargetkan sudah tidak ada ketika tim Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida di Cibinong, Rabu.
Ia menegaskan fasilitas khusus tersebut harus sudah dirobohkan saat Ombudsman kembali melakukan pemeriksaan.
“Sudah harus dirubuhkan,” ujarnya.
Selain meminta bangunan dibongkar, Ombudsman akan menuangkan seluruh hasil sidak dalam lembar kajian untuk disampaikan kepada Ditjenpas.
Sejumlah tindakan korektif lainnya juga diminta, di antaranya restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajarannya serta mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus tersebut ke sel.
Ombudsman juga meminta pengamanan di kawasan lapas diperketat. Dua akses keluar yang ditemukan di bagian belakang lapas diminta ditutup.
“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” kata Syafrida.
Syafrida mengatakan fasilitas khusus tersebut diduga digunakan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mendapatkan tempat tinggal dengan fasilitas yang lebih nyaman.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas warga binaan yang menempati bangunan tersebut, termasuk apakah terdapat narapidana dalam perkara besar yang menggunakan fasilitas itu.
“Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal,” ujarnya.
Tim Ombudsman juga sempat meminta keterangan salah seorang yang ditemukan berada di fasilitas tersebut.
Menurut Syafrida, orang tersebut mengaku membayar untuk dapat menempati bangunan tersebut. Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai nominal pembayaran karena proses pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas datang ke lokasi.
“Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” katanya.
Ombudsman memperkirakan sejumlah bangunan tersebut telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih. Namun, waktu pasti pembangunan dan penggunaannya masih akan didalami.
Fasilitas yang ditemukan di dalam bangunan antara lain ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga.
Sidak pada Rabu merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak sebelumnya pada Juli, tim Ombudsman juga disebut tidak mendapatkan akses untuk masuk dan melakukan pemeriksaan.
Pada sidak kali ini, tim akhirnya dapat memasuki sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan.
Dari pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas khusus yang berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman selanjutnya akan menyampaikan hasil temuan beserta tindakan korektif kepada Ditjenpas.
Pelaksanaan tindakan korektif tersebut akan dipantau melalui sidak lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu kurang dari satu bulan.[YKP]

