Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pansus DPRD Riau Usulkan Pohon Sawit Bayar Pajak Rp 1.700 Per Batang untuk Tingkatkan PAD
Politik

Pansus DPRD Riau Usulkan Pohon Sawit Bayar Pajak Rp 1.700 Per Batang untuk Tingkatkan PAD

RiyadiBy Riyadi27/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Provinsi Riau mengusulkan pengenaan pajak terhadap tanaman kelapa sawit guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Pansus OPD DPRD Riau, Andi Darma Taufik, mengatakan usulan tersebut memiliki dasar yang kuat. Ia mencontohkan penerapan kebijakan serupa di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang terbukti mampu meningkatkan PAD secara signifikan.

“Kami Pansus sudah melakukan kunjungan ke Sumbar. Potensi PAD mereka yang sebelumnya sekitar Rp14 miliar, kini meningkat hingga Rp500 miliar. Ini capaian yang luar biasa,” ujar Andi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (27/1/2026).

Baca juga :   Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Pembahasan Raperda Kesejahteraan Sosial

Menurut Andi, Sumbar menerapkan pajak air permukaan pada perkebunan kelapa sawit dengan sistem perhitungan per batang per bulan. Setiap batang sawit dikenakan pajak sekitar Rp1.700 per bulan.

Jika skema tersebut diterapkan di Riau, Andi optimistis potensi penerimaan pajak air permukaan akan sangat besar. Pasalnya, luas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Riau saat ini diperkirakan mencapai sekitar 900 ribu hektare atau hampir 1 juta hektare.

“Di Riau, HGU sawit kurang lebih 900 ribu hektare. Jika dikalkulasikan dengan skema tersebut, potensinya bisa mencapai Rp3 triliun,” jelasnya.

Baca juga :   Ustadz Syuryadi Dijadwalkan Pimpin Sholat Ied dan Potong Hewan Kurban di Desa Lubuk Getam

Selain itu, luas izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit di Riau tercatat sekitar 1,5 juta hektare. Dengan asumsi seluruhnya dikenakan pajak air permukaan, potensi PAD Riau diperkirakan bisa meningkat hingga Rp4 triliun.

“Kalau kita gunakan angka Rp1.700 per batang seperti di Sumbar, potensi PAD Riau bisa naik Rp3 triliun hingga Rp4 triliun. Ini baru dari pajak air permukaan saja,” ungkap Andi.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Andi yang juga anggota Komisi I DPRD Riau meminta Pemerintah Provinsi Riau segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan menjadi penghambat optimalisasi PAD.

Baca juga :   Baru Tembus 43,30 Persen, Pajak Daerah Palembang Disorot Legislatif

“Kami minta Pergub itu segera diubah. Regulasi ini sudah berlaku sejak 2012 dan tentu tidak lagi sesuai. Sudah saatnya dilakukan inovasi karena ini berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya.

Ia berharap Pemprov Riau dapat bergerak cepat menyelesaikan revisi Pergub tersebut agar kebijakan pajak air permukaan bisa segera diterapkan.

“Kita perlu mempercepat perubahan Pergub-nya. Kuncinya ada di situ. Kalau bisa Februari sudah berjalan, karena di Sumbar sudah terbukti berhasil meningkatkan PAD secara signifikan,” katanya.

Baca juga :   Kisah Tragis Pratu Yogi, Jadi Korban Lari Sehari Setelah Lamaran

Andi menambahkan, selama nilai pajak air permukaan masih mengacu pada ketentuan lama, potensi penerimaan daerah tidak akan berkembang secara optimal.

“Jika nilai pajaknya masih seperti tahun 2012, tentu pendapatan daerah dari pajak air permukaan tidak akan meningkat,” tutupnya.[YKP]

PAD Pajak Sawit Riau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleProduksi Batu Bara Sumsel Naik, Tapi Target 2025 Tak Tercapai
Next Article Viral Pedagang Dituduh Polisi Jual Es Berbahan Spons, Hasil Lab Ternyata Aman
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?