RELUNG.ID- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Provinsi Riau mengusulkan pengenaan pajak terhadap tanaman kelapa sawit guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Pansus OPD DPRD Riau, Andi Darma Taufik, mengatakan usulan tersebut memiliki dasar yang kuat. Ia mencontohkan penerapan kebijakan serupa di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang terbukti mampu meningkatkan PAD secara signifikan.
“Kami Pansus sudah melakukan kunjungan ke Sumbar. Potensi PAD mereka yang sebelumnya sekitar Rp14 miliar, kini meningkat hingga Rp500 miliar. Ini capaian yang luar biasa,” ujar Andi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (27/1/2026).
Menurut Andi, Sumbar menerapkan pajak air permukaan pada perkebunan kelapa sawit dengan sistem perhitungan per batang per bulan. Setiap batang sawit dikenakan pajak sekitar Rp1.700 per bulan.
Jika skema tersebut diterapkan di Riau, Andi optimistis potensi penerimaan pajak air permukaan akan sangat besar. Pasalnya, luas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Riau saat ini diperkirakan mencapai sekitar 900 ribu hektare atau hampir 1 juta hektare.
“Di Riau, HGU sawit kurang lebih 900 ribu hektare. Jika dikalkulasikan dengan skema tersebut, potensinya bisa mencapai Rp3 triliun,” jelasnya.
Selain itu, luas izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit di Riau tercatat sekitar 1,5 juta hektare. Dengan asumsi seluruhnya dikenakan pajak air permukaan, potensi PAD Riau diperkirakan bisa meningkat hingga Rp4 triliun.
“Kalau kita gunakan angka Rp1.700 per batang seperti di Sumbar, potensi PAD Riau bisa naik Rp3 triliun hingga Rp4 triliun. Ini baru dari pajak air permukaan saja,” ungkap Andi.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Andi yang juga anggota Komisi I DPRD Riau meminta Pemerintah Provinsi Riau segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan menjadi penghambat optimalisasi PAD.
“Kami minta Pergub itu segera diubah. Regulasi ini sudah berlaku sejak 2012 dan tentu tidak lagi sesuai. Sudah saatnya dilakukan inovasi karena ini berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya.
Ia berharap Pemprov Riau dapat bergerak cepat menyelesaikan revisi Pergub tersebut agar kebijakan pajak air permukaan bisa segera diterapkan.
“Kita perlu mempercepat perubahan Pergub-nya. Kuncinya ada di situ. Kalau bisa Februari sudah berjalan, karena di Sumbar sudah terbukti berhasil meningkatkan PAD secara signifikan,” katanya.
Andi menambahkan, selama nilai pajak air permukaan masih mengacu pada ketentuan lama, potensi penerimaan daerah tidak akan berkembang secara optimal.
“Jika nilai pajaknya masih seperti tahun 2012, tentu pendapatan daerah dari pajak air permukaan tidak akan meningkat,” tutupnya.[YKP]

