RELUNG– Sebuah video yang memperlihatkan seorang pedagang es kue jadul atau es gabus diinterogasi aparat kepolisian dan TNI viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @balewartawanjakpus10, pedagang tersebut dituding menggunakan bahan berbahaya berupa spons atau busa untuk membuat es yang dijualnya.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat anggota polisi membakar es kue menggunakan korek api gas, sementara anggota TNI memeras kue yang diduga berbahan spons. Pedagang tampak hanya terdiam saat tudingan tersebut disampaikan. Aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar waspada terhadap jajanan anak-anak.
Menindaklanjuti video viral itu, Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan. Laporan dugaan penjualan makanan berbahaya tersebut masuk melalui Call Center 110 pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, tim piket Reskrim Polsek Kemayoran segera diterjunkan ke lokasi di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Begitu laporan kami terima, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Barang dagangan pedagang kami amankan sementara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Roby.
Ia menjelaskan, pemeriksaan awal dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya terhadap sejumlah sampel, di antaranya es gabus, es kue, agar-agar, dan cokelat meses.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel dalam kondisi aman dan layak dikonsumsi. Tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya,” jelasnya.
Untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan ilmiah, polisi juga mengirimkan sampel tersebut ke Dinas Kesehatan serta Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Hingga kini, hasil resmi dari uji laboratorium tersebut masih dalam proses.
Selain itu, penyidik dari Kriminal Khusus turut melakukan penelusuran ke lokasi pembuatan es yang berada di Depok, Jawa Barat. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi memastikan tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun material Polyurethane Foam (PU Foam) sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
“Hasilnya konsisten. Tidak ada penggunaan bahan spons atau material berbahaya lainnya,” kata Roby.
Setelah hasil pemeriksaan menyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan ke rumahnya di Depok. Kepolisian juga memberikan penggantian uang atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk keperluan pemeriksaan.
“Kami memahami pedagang kecil sangat bergantung pada hasil jualan harian. Karena itu, kami mengganti kerugian atas barang dagangan yang diperiksa. Prinsip kami, masyarakat harus terlindungi, tetapi tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.[YKP]

