RELUNG.ID – Insiden kecelakaan tragis antara kereta api jarak jauh dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026) menyisakan duka mendalam.
Peristiwa yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut mengakibatkan sedikitnya 14 orang meninggal dunia serta puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Menanggapi kejadian tersebut, Anggota DPR RI Giri Ramanda N Kiemas mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan perlintasan sebidang.
Ia meminta Kementerian Dalam Negeri segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk meninjau kembali implementasi regulasi yang ada, khususnya terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
Menurut Giri, tanggung jawab pengelolaan perlintasan kereta api semestinya berada di tangan pemerintah daerah sesuai dengan status jalan yang dilintasi.
Ia menjelaskan bahwa perlintasan yang berada di jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara yang berada di jalan kabupaten atau kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah untuk memastikan seluruh daerah yang memiliki perlintasan sebidang segera meningkatkan standar keselamatan.
Hal ini mencakup penyediaan palang pintu kereta api, sistem peringatan dini, serta regulasi yang responsif terhadap potensi risiko kecelakaan.
“Koordinasi lintas sektor dan langkah cepat sangat dibutuhkan agar keselamatan pengguna jalan maupun penumpang kereta api dapat terjamin,” ujarnya.
Tragedi di Bekasi ini menjadi salah satu kecelakaan transportasi rel paling serius dalam beberapa waktu terakhir.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya peningkatan infrastruktur keselamatan, khususnya di perlintasan sebidang yang masih menjadi titik rawan kecelakaan di berbagai daerah. (RDR)

