RELUNG.ID- Seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat, bernama Desi Erianti (40), meninggal dunia setelah sebelumnya ditolak masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang pada Jumat (30/5/2025).
Ironisnya, Desi adalah pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun pihak rumah sakit menilai kondisi pasien tak memenuhi kriteria gawat darurat.
Menurut keterangan sepupu korban, Suyudi, Desi sempat mengalami sesak napas pada malam hari dan langsung dilarikan ke RSUD dr Rasidin untuk mendapatkan penanganan. Namun setibanya di IGD, dokter menyatakan bahwa tensi korban masih normal dan tidak dalam kondisi darurat, sehingga tidak bisa mendapatkan layanan gratis menggunakan KIS.
“Dokter bilang kakak saya tidak memenuhi unsur kegawatdaruratan. Kalau mau dirawat, harus masuk layanan umum. Karena kami tidak punya biaya, akhirnya kami bawa pulang naik ojek tengah malam,” kata Suyudi, Senin (2/6/2025).
Keesokan harinya, kondisi Desi memburuk. Ia kembali mengalami sesak napas hebat dan segera dilarikan ke RS Siti Rahmah Padang. Namun nyawanya tak terselamatkan. Desi mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (31/5/2025) pukul 12.31 WIB di IGD rumah sakit tersebut.
“Kakak sepupu saya meninggal dunia saat sedang ditangani di IGD RS Siti Rahmah. Kami sangat menyayangkan sikap RSUD dr Rasidin yang menolak pasien. Kalau sekarang sudah meninggal, apa itu masih dianggap tidak darurat?” tutur Suyudi.
Pihak RSUD dr Rasidin menyatakan bahwa mereka telah mengikuti prosedur standar operasional (SOP) dalam menangani pasien. Dokter jaga IGD malam itu, dr Pipit, menyebut pasien sempat diperiksa kondisi vitalnya dan keluhan sudah dicatat.
“Pasien kami bawa ke tempat tidur, dicek tanda vital. Keluhannya hanya sesak napas ringan, tensinya juga normal. Jadi tidak masuk kategori gawat darurat,” kata Pipit.
Namun peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Wali Kota Padang, Fadly Amran. Ia langsung menonaktifkan tiga pejabat RSUD dr Rasidin untuk kepentingan pemeriksaan internal, yakni Direktur RSUD dr Desy Susanty, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, serta Kasi Pelayanan dan Keperawatan.
“Penonaktifan ini bagian dari proses evaluasi. Kami terbuka terhadap kritik, dan ini jadi tanggung jawab kami untuk melakukan pembenahan menyeluruh di RSUD,” ujar Fadly usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025).
Fadly menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang tidak akan menoleransi kelalaian dalam pelayanan kesehatan, apalagi yang menyangkut nyawa masyarakat. [YKP]

