RELUNG.ID – Selama dua pekan terakhir Satres Narkoba Polres Lubukinggau berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan meringkus tiga orang tersangka yang diduga pengedar.
Salah satunya mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka pasangan suami istri (Pasutri).
Pasutri yang ditangkap tersebut diduga merupakan pengedar narkoba lintas Provinsi. Keduanya Supran Dodi Ansori (38) dan Novula (37), warga asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinis Bengkulu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengungkapkan dari kedua tersangka diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip bening yang berisikan 50 butir pil berbentuk granat warna merah muda diduga jenis ekstasi dengan berat 16,03 gram.
Dijelaskan, penangkapan berawal pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu anggota melakukan penyelidikan dan melihat satu unit mobil dengan kaca terbuka serta gerak gerik mencurigakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Anggota kemudian mendekati mobil tersebut,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi saar pres rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau pada Selasa, (22/9/2026).
Namun saat anggota mendekati mobil, sambungnya, orang tersebut mencoba melarikan diri dengan menancap gas. Lalu dihalangi oleh mobil anggota dan diamankan tersangka Supran Dodi Ansori bersama Novula yang sedang berada didalam mobil.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba yang berada di genggaman tangan sebelah kiri tersangka Novula.
“Setelah ditanyakan kepemilikan barang tersebut, Novila mengakui bahwa barang itu adalah miliknya,” timpal Kapolres.
Kedua tersangka dihadapan polisi mengaku mengedarkan barang tersebut masuk ke kota Lubuklinggau baru sekali. Namun Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pengakuan mereka mau diserahkan ditempat hiburan,” tutupnya. (NSR)

