RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Tahap Identifikasi Paket pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2026 yang digelar di Hotel Harper Palembang, Senin (8/12/2025).
Sekda Aprizal Hasyim menegaskan bahwa keterbukaan dan efisiensi dalam proses pengadaan merupakan fondasi utama bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Ia mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mematuhi aturan terkait batas waktu pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun Anggaran 2026. Sesuai ketentuan, pengumuman RUP wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.
“Tidak diperkenankan lagi ada rencana pengadaan yang diumumkan melewati batas waktu tersebut. Kedisiplinan ini merupakan wujud nyata kepatuhan kita terhadap regulasi sekaligus upaya menjaga transparansi dan tertib administrasi,” katanya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur batas akhir pengumuman RUP untuk tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, kewajiban ini juga menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Sementara itu, Kepala Bagian ULP/PBJ Setda Kota Palembang, Aris Satria, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh OPD terkait pentingnya ketepatan waktu pengumuman RUP.
“Ini menjadi perhatian penting bagi seluruh OPD agar segera melakukan identifikasi dan mengumumkan paket pengadaan APBD 2026 tepat waktu. Dengan demikian, proses pengadaan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (LWM)

