RELUNG.ID- Aipda H, anggota Patwal yang viral setelah diduga menendang seorang pemotor di jalur Puncak, Bogor, memberikan klarifikasi berbeda terkait insiden tersebut.
Ia membantah melakukan tendangan dan mengklaim bahwa pemotor tersebut menyenggol mobil Alphard yang dikawalnya.
Dalam keterangannya kepada atasannya, Aipda H juga mengungkapkan bahwa ia memiliki hubungan dengan pemilik mobil Alphard tersebut.
Video insiden ini beredar luas di media sosial dan menunjukkan Aipda H memepet pemotor hingga terjatuh ke selokan. Namun, menurut Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, kejadian itu bukan karena tendangan, melainkan akibat bersentuhan dengan motor patroli.
“Yang dikatakan di media sosial bahwa pemotor ditendang itu tidak benar. Tetapi karena bersentuhan dengan kendaraan motor patroli, akhirnya korban terjatuh,” ujar AKP Rizky Guntama di Mako Polres Bogor, Sabtu (15/3/2025).
Ia menjelaskan, saat itu Aipda H tengah mengawal mobil Alphard dari arah bawah menuju Puncak. Pemotor yang menjadi korban telah diberi tanda agar menepi, namun tidak segera melakukannya.
Saat terjadi senggolan dengan mobil yang dikawal, Aipda H berusaha menghentikan pemotor tersebut. Namun, karena jarak terlalu dekat, terjadi benturan hingga pemotor terjatuh.
Saat ini, Aipda H telah diperiksa oleh Propam Polres Bogor dan dikenakan sanksi pencopotan dari tugas Patwalnya.
“Anggota sudah diperiksa dan diberhentikan dari tugasnya sebagai Patwal,” tegas AKP Rizky Guntama.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap anggota Patwal akan terus dilakukan untuk memastikan prosedur yang benar diterapkan dalam pengawalan kendaraan.
AKP Rizky Guntama juga mengungkapkan bahwa mobil Alphard yang dikawal oleh Aipda H dikendarai oleh rekannya sendiri.
“Saat itu, pengawalan dilakukan kepada rekan dari yang bersangkutan (Aipda H),” ujarnya.
Menurut Rizky, Aipda H telah lama mengenal pemilik Alphard tersebut. Awalnya, mereka hanya ingin bersilaturahmi, tetapi karena bertemu di jalur bawah, sekalian dikawal hingga ke tujuan.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai aturan, kendaraan yang boleh dikawal harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kendaraan darurat atau kendaraan pejabat yang memiliki izin khusus.
“Soal apakah Alphard putih ini milik pejabat atau warga sipil, masih kami dalami. Yang jelas, pengawalan terhadap kendaraan sipil tidak bisa dilakukan sembarangan,” katanya.
Sementara itu, korban pemotor dan Aipda H telah melakukan mediasi dan sepakat untuk berdamai.
“Keduanya sudah bertemu dan mencapai kesepakatan damai serta saling memaafkan,” ungkap AKP Rizky Guntama.
Namun, meskipun telah berdamai, pemeriksaan terhadap Aipda H tetap berlanjut oleh Propam Polres Bogor guna memastikan apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan dalam kejadian ini.
“Baik pengawal, yang dikawal, maupun pemotor memiliki kesalahan masing-masing. Namun, kejadian ini akan tetap kami proses sesuai prosedur,” tutupnya.[YKP]

