Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dituding Jadi Pemicu Turunnya Omzet, Pemilik Toko Kelontong Gugat Pedagang Sayur Keliling ke Pengadilan
Hukum

Dituding Jadi Pemicu Turunnya Omzet, Pemilik Toko Kelontong Gugat Pedagang Sayur Keliling ke Pengadilan

ADMINBy ADMIN07/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pedagang sayur keliling, Marno yang digugat ke pengadilan. (handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, bernama Bitner Sianturi, menggugat sejumlah pedagang sayur keliling ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Gugatan ini dilayangkan setelah Bitner mengklaim mengalami kerugian hingga Rp500 juta akibat turunnya omzet tokonya.

Bitner menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada para pedagang sayur keliling yang dinilai tidak mematuhi kesepakatan dagang yang telah dibuat pada 2022.

Baca juga :   Pemuda di Muba Ditangkap Usai Perkosa Gadis Remaja dengan Ancaman Pisau

Dalam kesepakatan tersebut, para pedagang sayur keliling diperbolehkan berdagang di Desa Pesu, namun tidak diizinkan untuk mangkal atau berdagang dalam jarak dekat dengan toko kelontong di kawasan tersebut.

“Boleh berdagang, tapi harus pakai etika. Jangan mangkal dekat pedagang lain,” tegas Bitner seusai mediasi yang berlangsung di PN Magetan, Rabu (5/2/2025).

Selain menggugat pedagang sayur, Bitner juga menyasar Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat, karena dianggap tidak mengatur larangan terhadap aktivitas pedagang sayur keliling yang dianggap mengganggu usahanya.

Baca juga :   Nadiem Makarim Bacakan Duplik di Sidang Kasus Chromebook, Sebut Ini Pembelaan Terakhir

Kuasa hukum para pedagang sayur keliling, Heru Riyadi Wasto menyebut, mediasi yang dilakukan belum menemukan titik terang. Meskipun perkara ini bersifat personal, Heru menegaskan bahwa masalah tersebut tidak merugikan masyarakat Desa Pesu secara umum.

Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi mengungkapkan, mediasi akan dilanjutkan pekan depan dengan harapan kedua belah pihak dapat mencapai solusi bersama.

Jika mediasi kembali menemui jalan buntu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim.

Baca juga :   Pedagang Sayur Digugat Rp 500 Juta, Ribuan Pedagang Keliling Geruduk PN Magetan

Persidangan ini mendapat perhatian besar dari ribuan pedagang sayur keliling yang tergabung dalam Paguyuban Etek Lawu.

Sekitar 1.800 pedagang memadati area PN Magetan sejak pagi untuk memberikan dukungan kepada rekan mereka yang digugat.

Baca juga :   Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Arkana sebagai Anak Angkat Ridwan Kamil

Ketua Paguyuban Etek Lawu, Yusuf, mengungkapkan bahwa para pedagang sayur hanya menjalankan aktivitas dagang mereka sesuai kebutuhan masyarakat. “Kami berharap gugatan ini dicabut. Kami hanya ingin bekerja mencari nafkah,” ujar Yusuf.

Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo menegaskan, keberadaan pedagang sayur keliling sangat membantu warga desa. “Masyarakat sangat membutuhkan pedagang sayur keliling karena mereka hadir pagi-pagi dengan pelayanan prima,” ujarnya. (KPB)

Gugatan Pedagang Sayur Pedagang Sayur Keliling Pedagang Toko Kelontong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomisi VII DPR Dorong Kemudahan Impor Bahan Baku untuk Industri Kapal
Next Article Terungkap, Motif Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deliserdang, Ternyata Gegara Ini
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?