RELUNG.ID – Rencana pelantikan kepala daerah terpilih di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto batal terlaksana. Pemerintah pusat memutuskan menunda pelantikan hingga seluruh sengketa hasil Pilkada yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan putusan resmi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Sumsel, Sri Sulastri, mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu kepastian pelantikan bagi 18 kepala daerah di Sumsel.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu kepastian. Pelantikan kemungkinan tetap akan digelar serentak pada 3 Februari,” ujarnya, Senin (3/1/2025).
Sebelumnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari. Namun, keputusan ini masih harus dibahas bersama Komisi II DPR RI. Proses di MK saat ini sudah memasuki tahap putusan sela yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.
Pemerintah juga masih mempertimbangkan lokasi pelantikan, apakah akan digelar di Jakarta atau Ibu Kota Nusantara (IKN).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah menetapkan hasil Pilkada di sembilan wilayah yang tidak memiliki sengketa di MK. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Pilkada Sumsel, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Prabumulih.
Sementara itu, sembilan wilayah lain masih menunggu proses persidangan di MK. Wilayah tersebut adalah Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah yang menunggu hasil putusan sela di MK.
“Pelantikan kepala daerah yang tidak bermasalah di MK akan disatukan dengan hasil putusan dismissal (sela),” jelas Tito.
Keputusan ini bertujuan agar seluruh kepala daerah terpilih dapat dilantik secara serentak dan tidak ada perbedaan dalam proses pelantikan. Pemerintah berharap keputusan MK dapat segera keluar sehingga pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.[AYK]

