Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Penambangan di Luar Koordinat Izin, Polda Sumsel Sita Lima Alat Berat di Banyuasin
Regional

Penambangan di Luar Koordinat Izin, Polda Sumsel Sita Lima Alat Berat di Banyuasin

alwiBy alwi21/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Lokasi penambangan yang diduga ilegal. (Handout/Polda Sumsel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Petugas melaksanakan operasi penertiban pada Jumat, 20 Februari 2026, dan langsung mengamankan pekerja beserta alat berat yang beroperasi di lokasi.

Baca juga :   Pekerja Migran Asal Palembang Wafat di Kamboja, DPRD Sumsel Soroti Pengawasan dan Rekrutmen

Penindakan ini berawal dari penyelidikan intensif personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menemukan aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.

Saat petugas turun ke lokasi, mereka mendapati kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Selanjutnya, petugas menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Polisi juga langsung mengamankan lima unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

Baca juga :   Dikeroyok Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kami mengamankan dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT.

Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga :   Polda Sumsel Amankan 11 Ton BBM Ilegal Asal Muba, Dua Pelaku Ditangkap

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring, menegaskan bahwa penyidik akan mendalami seluruh aspek perizinan dan tanggung jawab korporasi dalam kasus ini.

Baca juga :   Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel Bertambah Jadi 36 Orang, Polda Sumsel Tegaskan Penyidikan Transparan

Kami meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara. Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, tegas Kombes Pol Doni Sembiring.

Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Baca juga :   Truk Batu Bara Dilarang Melintas Selama Mudik, Dishub Siapkan Sanksi

Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, tegasnya.

Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Saat ini, penyidik menitipkan seluruh alat berat sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Penindakan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan.

Baca juga :   Sertijab Kapolda Sumsel di Tengah Kabut Asap, Penegakan Hukum Karhutla Jadi Ujian

Selain menegakkan hukum, Polda Sumsel juga mengimbau seluruh perusahaan tambang agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin dan tidak melanggar batas koordinat konsesi. (FZP)

Alat berat Banyuasin Polda Sumsel Tambang ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDari Meja Raja Sriwijaya ke Meja Buka Puasa, Ini Resep Mi Celor Kuah Santan Udang ala Rumahan
Next Article Adaptasi Ramadan, Sumsel United Ubah Jam Latihan Demi Misi Sapu Bersih Laga Kandang
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?