Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Ingatkan Ancaman Karhutla, Perusahaan Pemegang Konsesi Diminta Bertanggung Jawab

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pembahasan Raperda di Bandung Diwarnai Pro-Kontra, Pansus Tekankan Prinsip HAM
Politik

Pembahasan Raperda di Bandung Diwarnai Pro-Kontra, Pansus Tekankan Prinsip HAM

RiyadiBy Riyadi05/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual harus tetap berada dalam koridor yang jelas.

“Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah tetap fokus pada perlindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu,” ujar Yoel.

Menurutnya, sejak awal pembahasan difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, pencegahan penyakit menular seksual, serta penanganan kasus kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi.

Baca juga :   DPRD Sumsel Sepakati Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila Masuk ke Propemperda 2025

Namun, dalam perjalanannya, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.

“Awalnya kita ingin memperkuat perlindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” jelasnya.

Yoel menekankan regulasi yang disusun tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum.

Baca juga :   7 Pengaduan Pencatutan Nama oleh Parpol Masuk ke Bawaslu Palembang

Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis kuat dan tidak bersifat diskriminatif.

“Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Ia juga mengakui hingga kini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur soal orientasi seksual.

Baca juga :   Akademisi dan Mahasiswa Muba Menolak Calon Bupati Koruptor

Karena itu, pendekatan yang dinilai paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.

Yoel mencontohkan, di Jakarta dan Bali yang kerap dianggap memiliki kehidupan sosial lebih bebas, kebijakan yang diterapkan tetap berfokus pada penanggulangan kesehatan seksual, bukan pada pengaturan orientasi seksual.

“Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap pada penanggulangan kesehatan seksual,” ujarnya.

Baca juga :   Kembali ke Kampung, Ayah Pahri Azhari Serukan Dukungan untuk Lucianty-Syaparuddin

Ia menambahkan, jika Kota Bandung ingin membahas orientasi penyimpangan seksual dalam regulasi, maka harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat hal tersebut bisa menjadi yang pertama di Indonesia.

Sebagai kota dengan karakter religius sekaligus metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menyusun aturan.

“Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” tandasnya.

Baca juga :   Harga Tinggi, DPRD Sumsel Dukung Penghentian Penjualan Elpiji 3 Kg ke Pengecer

Pembahasan pasal demi pasal Raperda tersebut masih terus berjalan. Pansus menargetkan penyusunan rampung paling lambat satu hingga dua bulan ke depan, dengan harapan perda yang lahir mampu menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, serta tidak menimbulkan diskriminasi.

“Walau ada dinamika, pembahasan tetap berjalan dan kami harapkan segera diselesaikan. Yang penting perda ini bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya. [YKP]

Bandung Prinsip HAM Raperda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKAI Divre III Palembang Siagakan 65 Lokomotif untuk Angkutan Lebaran 2026
Next Article Datangi Kantor Gubernur Sumsel, Warga OKU Protes Angkutan Batubara Abadi Ogan Cemerlang Masih Melintas Jalan Umum
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,924 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,796 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,769 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?