RELUNG.ID- Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual harus tetap berada dalam koridor yang jelas.
“Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah tetap fokus pada perlindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu,” ujar Yoel.
Menurutnya, sejak awal pembahasan difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, pencegahan penyakit menular seksual, serta penanganan kasus kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi.
Namun, dalam perjalanannya, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.
“Awalnya kita ingin memperkuat perlindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” jelasnya.
Yoel menekankan regulasi yang disusun tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum.
Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis kuat dan tidak bersifat diskriminatif.
“Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ia juga mengakui hingga kini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur soal orientasi seksual.
Karena itu, pendekatan yang dinilai paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.
Yoel mencontohkan, di Jakarta dan Bali yang kerap dianggap memiliki kehidupan sosial lebih bebas, kebijakan yang diterapkan tetap berfokus pada penanggulangan kesehatan seksual, bukan pada pengaturan orientasi seksual.
“Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap pada penanggulangan kesehatan seksual,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika Kota Bandung ingin membahas orientasi penyimpangan seksual dalam regulasi, maka harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat hal tersebut bisa menjadi yang pertama di Indonesia.
Sebagai kota dengan karakter religius sekaligus metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menyusun aturan.
“Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” tandasnya.
Pembahasan pasal demi pasal Raperda tersebut masih terus berjalan. Pansus menargetkan penyusunan rampung paling lambat satu hingga dua bulan ke depan, dengan harapan perda yang lahir mampu menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, serta tidak menimbulkan diskriminasi.
“Walau ada dinamika, pembahasan tetap berjalan dan kami harapkan segera diselesaikan. Yang penting perda ini bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya. [YKP]

