RELUNG.ID – Pemerintah Kota Pagar Alam mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja sama bisnis yang mengatasnamakan pemerintah daerah.
Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus penipuan dengan modus jual beli kopi bernilai miliaran rupiah.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pagar Alam, Pemkot menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan wewenang kepada individu atau pihak swasta untuk melakukan kerja sama pengadaan barang dan jasa di luar prosedur resmi.
Sekretaris Diskominfo Kota Pagar Alam, Robin Butar-Butar, mengatakan kasus tersebut telah mencoreng nama baik pemerintah daerah karena pelaku mencatut nama instansi, termasuk Wali Kota.
“Kami menerbitkan imbauan dan klarifikasi agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik serupa yang mengatasnamakan Pemkot Pagar Alam,” ujarnya.
Dalam klarifikasi tersebut, Pemkot menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa wajib melalui sistem resmi seperti e-procurement (LPSE atau e-katalog), bukan melalui komunikasi pribadi seperti pesan WhatsApp atau pertemuan informal tanpa dokumen sah.
Pemkot juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi langsung ke instansi terkait apabila menerima tawaran proyek atau kerja sama yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pemerintah Kota Pagar Alam tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat transaksi dengan pihak yang mengatasnamakan Pemkot secara ilegal,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan bernama Ewit Lis Pideka (50), warga Kelurahan Kuripan Babas, ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Ia diduga menipu korban dengan modus kerja sama jual beli biji kopi senilai lebih dari Rp4 miliar.
Korban, Fitiria Hariani (40), warga Kabupaten Lahat, melaporkan bahwa pelaku menggunakan dokumen palsu dan mengaku mendapat izin dari pemerintah daerah untuk meyakinkan korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (TFK)

