RELUNG.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, Deny Novi Herly, ST, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut dibenarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dan kini tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabar mundurnya Deny sempat menjadi perbincangan di lingkungan Pemkot Pagar Alam. Pasalnya, jabatan Kepala Dinas PUTR merupakan salah satu posisi strategis yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat pengunduran diri Deny Novi Herly telah disampaikan langsung kepada Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zayli Oktasab, pada Senin (10/8/2026).
Sekda Kota Pagar Alam, Zayli Oktasab, membenarkan bahwa Kepala Dinas PUTR telah mengajukan pengunduran diri.
“Benar, Kepala Dinas PUTR Kota Pagar Alam telah mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Zayli saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Menurut Zayli, alasan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan persoalan keluarga.
“Alasannya karena keluarga. Untuk pelaksana tugas nantinya akan ditunjuk langsung oleh Wali Kota. Saat ini kami masih menunggu keputusan resmi dari Wali Kota dan proses administrasinya akan segera ditangani oleh BKPSDM,” jelasnya.
Deny Novi Herly diketahui baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR setelah dilantik oleh Wali Kota Pagar Alam. Sebelum dilantik secara definitif, ia terlebih dahulu dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR.
Selain mengungkap alasan pengunduran diri, Sekda juga membenarkan bahwa Deny sebelumnya pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali dari Pemerintah Kota Pagar Alam.
Menurutnya, pemberian SP tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan.
“Memang benar sebelumnya yang bersangkutan pernah menerima dua kali Surat Peringatan. Evaluasi itu berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari manajemen kepemimpinan, kolaborasi, hingga penilaian kinerja harian dan bulanan,” kata Zayli.
Hingga saat ini, Pemkot Pagar Alam masih menunggu penetapan resmi dari Wali Kota terkait penunjukan pelaksana tugas Kepala Dinas PUTR agar roda organisasi dan pelayanan publik di instansi tersebut tetap berjalan optimal. (LWM)

