Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemprov Sumsel dan LPSK Matangkan MoU, Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat
Regional

Pemprov Sumsel dan LPSK Matangkan MoU, Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat

ADMINBy ADMIN28/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) segera memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kesepakatan tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi dan tinggal menunggu penandatanganan.

Hal itu terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra menerima audiensi jajaran LPSK RI yang dipimpin Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Kamis (25/6/2026).

Baca juga :   Sehari 4 Titik Terbakar, Kualitas Udara di OKI Berbahaya Akibat Karhutla

Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan, pemulihan, dan pendampingan bagi korban tindak pidana di Sumatera Selatan.

“MoU ini sudah berproses dan telah memasuki tahap finalisasi. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk penandatanganan bersama Bapak Gubernur,” ujar Edward.

Menurutnya, penguatan status LPSK melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 semakin mempertegas peran lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca juga :   Muratara Dilanda Banjir Bandang, Empat Rumah Hanyut dan Jembatan Putus

“Kita simak tadi, melalui undang-undang baru, LPSK ditingkatkan menjadi lembaga negara. Hal ini semakin menguatkan peran LPSK, mengingat masih banyak kejadian yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan,” katanya.

Edward menilai sinergi antara pemerintah daerah dan LPSK akan membuat penanganan korban lebih optimal, terutama karena pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan sumber daya.

“Pemerintah daerah juga telah berupaya melalui berbagai program, termasuk memiliki UPTD yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, fasilitas rumah aman bagi korban juga telah tersedia,” ujarnya.

Baca juga :   Rusak Parah, Waspadai Melintas di Jalan Poros Empat Lawang

Ia menambahkan, kerja sama dengan LPSK bukan untuk menambah tugas baru bagi pemerintah daerah, melainkan memperkuat program perlindungan yang selama ini telah berjalan.

“Kami berterima kasih karena daerah memiliki keterbatasan SDM, sarana dan prasarana, serta pengetahuan yang perlu terus ditingkatkan. Dukungan tersebut tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Edward juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak pidana maupun mengajukan permohonan perlindungan.

Baca juga :   Guru SMK Negeri 1 Palembang Ajak Siswa Sambut Ramadan dengan Keikhlasan dan Perbaikan Diri

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana menjelaskan LPSK bertugas memberikan perlindungan sekaligus memenuhi hak saksi, korban, justice collaborator, whistleblower, hingga ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

“LPSK bertugas memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada subjek yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Ini mencakup saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), dan ahli,” katanya.

Sriyana mengatakan, perlindungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga mencakup bantuan psikososial, pemulihan korban, hingga pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi.

Baca juga :   Waspadai Banjir, Ini Prakiraan Cuaca 12 April 2023 untuk Palembang

“Di Sumsel juga banyak penanganan kasus terkait perlindungan korban. Kami ingin keadilan tidak hanya berlaku bagi pelaku yang menjalani hukuman, tetapi juga memastikan korban memperoleh haknya, termasuk ganti rugi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 membuka ruang yang lebih luas bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban.

Baca juga :   Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Berharap Dapat Perlindungan

Menurut Sriyana, melalui MoU tersebut pemerintah daerah diharapkan ikut berperan, termasuk menyiapkan dukungan fasilitas yang dibutuhkan. Namun, kerja sama itu lebih menitikberatkan pada sinergi program daripada pembentukan tugas baru.

“LPSK sangat terbuka untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah agar perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan lebih maksimal,” pungkasnya. (DSK)

LPSK Perlindungan Saksi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPRD Sumsel Didesak Benahi SPMB hingga Infrastruktur, Mahasiswa Soroti 157 Ribu Anak Putus Sekolah
Next Article Kesultanan Palembang Jajaki Kerja Sama dengan Universiteit Leiden, Fokus Pelestarian Arsip Sejarah
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?