RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) segera memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kesepakatan tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi dan tinggal menunggu penandatanganan.
Hal itu terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra menerima audiensi jajaran LPSK RI yang dipimpin Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Kamis (25/6/2026).
Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan, pemulihan, dan pendampingan bagi korban tindak pidana di Sumatera Selatan.
“MoU ini sudah berproses dan telah memasuki tahap finalisasi. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk penandatanganan bersama Bapak Gubernur,” ujar Edward.
Menurutnya, penguatan status LPSK melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 semakin mempertegas peran lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kita simak tadi, melalui undang-undang baru, LPSK ditingkatkan menjadi lembaga negara. Hal ini semakin menguatkan peran LPSK, mengingat masih banyak kejadian yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan,” katanya.
Edward menilai sinergi antara pemerintah daerah dan LPSK akan membuat penanganan korban lebih optimal, terutama karena pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan sumber daya.
“Pemerintah daerah juga telah berupaya melalui berbagai program, termasuk memiliki UPTD yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, fasilitas rumah aman bagi korban juga telah tersedia,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan LPSK bukan untuk menambah tugas baru bagi pemerintah daerah, melainkan memperkuat program perlindungan yang selama ini telah berjalan.
“Kami berterima kasih karena daerah memiliki keterbatasan SDM, sarana dan prasarana, serta pengetahuan yang perlu terus ditingkatkan. Dukungan tersebut tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Edward juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak pidana maupun mengajukan permohonan perlindungan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana menjelaskan LPSK bertugas memberikan perlindungan sekaligus memenuhi hak saksi, korban, justice collaborator, whistleblower, hingga ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
“LPSK bertugas memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada subjek yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Ini mencakup saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), dan ahli,” katanya.
Sriyana mengatakan, perlindungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga mencakup bantuan psikososial, pemulihan korban, hingga pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi.
“Di Sumsel juga banyak penanganan kasus terkait perlindungan korban. Kami ingin keadilan tidak hanya berlaku bagi pelaku yang menjalani hukuman, tetapi juga memastikan korban memperoleh haknya, termasuk ganti rugi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 membuka ruang yang lebih luas bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban.
Menurut Sriyana, melalui MoU tersebut pemerintah daerah diharapkan ikut berperan, termasuk menyiapkan dukungan fasilitas yang dibutuhkan. Namun, kerja sama itu lebih menitikberatkan pada sinergi program daripada pembentukan tugas baru.
“LPSK sangat terbuka untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah agar perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan lebih maksimal,” pungkasnya. (DSK)

