RELUNG.ID – Kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan berkedok tukar uang baru mendesak aparat kepolisian mengusut aliran dana yang diduga melibatkan oknum guru di Palembang berinisial FY. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Terlapor FY kini telah diamankan di Polrestabes Palembang setelah diserahkan langsung oleh para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sabtu (4/4/2026) malam.
Penasihat hukum korban, Conie Pania Putri, menegaskan bahwa penelusuran aliran dana menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
“Kerugian korban sudah sangat besar, sekitar Rp1,8 miliar. Kami minta penyidik menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut,” ujarnya.
Menurut Conie, terlapor juga telah mengakui perbuatannya. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum tidak berlarut dan segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
“Pelaku sudah mengaku, jadi kami harap prosesnya dipercepat dan transparan,” tegasnya.
Diketahui, sebelum diserahkan ke polisi, belasan korban sempat mendatangi kediaman FY di kawasan Ilir Barat I. Namun, untuk menghindari potensi konflik, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan korban.
Pamapta Polrestabes Palembang, Hendra Yuswoyo, menyebut saat ini kasus masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Satreskrim untuk proses lanjutan,” ujarnya.
Dari catatan kepolisian, FY telah dilaporkan dalam empat laporan polisi, masing-masing tiga di Polda Sumatera Selatan dan satu di Polrestabes Palembang.
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah korban yang mencapai lebih dari 50 orang serta nilai kerugian yang fantastis. (DNP)

