RELUNG.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/9/2026).
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi dari pihak swasta, terungkap informasi mengenai proyek pengadaan 3.465 unit Chromebook disebut telah diketahui sebelum kontrak diterbitkan.
Perkara tersebut menjerat dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi. Keduanya didakwa dalam perkara yang disebut berkaitan dengan pemberian suap kepada Bupati Muara Enim Edison dan sejumlah pihak lainnya.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur PT HIT Pentabuana, Yumiono Effendi Lim.
Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar saksi mengenai alur penawaran, kontrak, pengiriman barang hingga sumber informasi mengenai proyek tersebut.
Salah satu dokumen yang diperlihatkan di persidangan adalah surat jalan tertanggal 23 Mei 2025. Pengiriman barang tersebut menggunakan jasa Areka Logistik dan disebut dikirim langsung ke Disdikbud Muara Enim.
Saksi juga menjelaskan proses pembayaran setelah kontrak berjalan. Menurutnya, pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak dan seluruh barang disebut telah dikirim.
“Ada sebanyak 3.465 Chromebook yang dipesan oleh Disdikbud Muara Enim dengan nilai kontrak Rp19 miliar lebih,” terang Yumiono.
Pemeriksaan kemudian bergeser pada informasi proyek sebelum kontrak ditandatangani.
JPU KPK menggali keterangan mengenai adanya pihak yang disebut telah mengetahui kemungkinan proyek tersebut akan diperoleh sebelum proses pengadaan berjalan.
Informasi itu kemudian dikaitkan dengan terdakwa Fika Nur Alawi. JPU KPK juga menelusuri dari mana informasi tersebut diperoleh.
Dalam persidangan, JPU KPK menyinggung adanya pembicaraan mengenai kepastian proyek yang disebut terjadi sebelum kontrak ditandatangani.
Bahkan, pemeriksaan mengarah pada informasi bahwa pada 5 Maret telah ada kepastian mengenai proyek tersebut, sementara kontrak baru dibuat setelahnya.
“Apakah benar saksi seperti itu?” tanya JPU KPK.
“Mungkin, tidak ada kata-kata mungkin di sini. Kita harus pasti,” cecar JPU KPK.
Pemeriksaan kemudian mengarah pada komunikasi melalui telepon dan grup WhatsApp bernama Macan Maung.
JPU KPK memperlihatkan sejumlah data komunikasi dari telepon genggam saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Dalam percakapan tersebut, turut disoroti alamat email perusahaan yang muncul dalam grup.
JPU KPK kemudian menggali komunikasi dengan seseorang bernama Ardi. Dalam percakapan tersebut, Ardi disebut menyampaikan informasi mengenai proyek yang akan dikerjakan.
Yang menjadi perhatian jaksa, informasi itu disebut sudah mencantumkan jumlah unit secara spesifik, yakni 3.465 unit Chromebook.
Saksi kemudian diminta menjelaskan sumber informasi mengenai jumlah unit tersebut dan bagaimana angka itu bisa diketahui sebelum proses pengadaan berlangsung.
Dalam pemeriksaan itu, nama Fika juga disebut sebagai pihak yang menyampaikan informasi mengenai proyek.
“Dengan adanya informasi tersebut, kemudian kami melakukan pengecekan dan meminta penawaran. Selanjutnya, perusahaan mengajukan penawaran hingga akhirnya keluar surat penawaran yang ditujukan kepada pihak terkait yaitu Disdikbud Muara Enim,” terang Yumiono.
JPU KPK selanjutnya mendalami bagaimana perusahaan menghitung margin keuntungan dalam pengadaan tersebut.
Saksi menjelaskan, setelah memperoleh informasi dan melakukan pengecekan, perusahaan kemudian menghitung harga sebelum melakukan negosiasi.
“Dari total harga yang didapat, perusahaan kami menaikkan harga 5 persen dari harga awal,” jelasnya.
Yumiono juga mengungkapkan PT HIT Pentabuana memperoleh 3.465 unit Chromebook merek Acer dari PT Complus Sistem Solusi (CSS).
“Sebanyak 3.465 unit Chromebook, dengan harga satuan sebesar Rp5 juta lebih dengan total sebesar Rp19 miliar lebih. Pengadaan Chromebook sebanyak 3.465 unit tersebut, PT HIT Pentabuana mendapatkan produk Chromebook merek Acer dari PT Complus Sistem Solusi (CSS),” tutupnya. (YSF)

