Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim, Proyek 3.465 Unit Disebut Sudah Diketahui Sebelum Kontrak
Hukum

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim, Proyek 3.465 Unit Disebut Sudah Diketahui Sebelum Kontrak

alwiBy alwi22/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 di PN Palembang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/9/2026).

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi dari pihak swasta, terungkap informasi mengenai proyek pengadaan 3.465 unit Chromebook disebut telah diketahui sebelum kontrak diterbitkan.

Baca juga :   PT Pada Idi Dituding Manipulasi Data RKAB untuk Mudahkan Alihkan Utang ke LPEI, KPK Diminta Usut Pejabat Ditjen Minerba

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi. Keduanya didakwa dalam perkara yang disebut berkaitan dengan pemberian suap kepada Bupati Muara Enim Edison dan sejumlah pihak lainnya.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur PT HIT Pentabuana, Yumiono Effendi Lim.

Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar saksi mengenai alur penawaran, kontrak, pengiriman barang hingga sumber informasi mengenai proyek tersebut.

Baca juga :   Tahun Ini, Ungkap Kasus Senpira di Sumsel Meningkat

Salah satu dokumen yang diperlihatkan di persidangan adalah surat jalan tertanggal 23 Mei 2025. Pengiriman barang tersebut menggunakan jasa Areka Logistik dan disebut dikirim langsung ke Disdikbud Muara Enim.

Saksi juga menjelaskan proses pembayaran setelah kontrak berjalan. Menurutnya, pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak dan seluruh barang disebut telah dikirim.

“Ada sebanyak 3.465 Chromebook yang dipesan oleh Disdikbud Muara Enim dengan nilai kontrak Rp19 miliar lebih,” terang Yumiono.

Baca juga :   Dalami Kasus Korupsi Kredit LPEI, KPK Garap 3 Tersangka

Pemeriksaan kemudian bergeser pada informasi proyek sebelum kontrak ditandatangani.

JPU KPK menggali keterangan mengenai adanya pihak yang disebut telah mengetahui kemungkinan proyek tersebut akan diperoleh sebelum proses pengadaan berjalan.

Informasi itu kemudian dikaitkan dengan terdakwa Fika Nur Alawi. JPU KPK juga menelusuri dari mana informasi tersebut diperoleh.

Dalam persidangan, JPU KPK menyinggung adanya pembicaraan mengenai kepastian proyek yang disebut terjadi sebelum kontrak ditandatangani.

Baca juga :   Reza Gladys Ajukan Gugatan Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani, Sebut Bisnisnya Merugi

Bahkan, pemeriksaan mengarah pada informasi bahwa pada 5 Maret telah ada kepastian mengenai proyek tersebut, sementara kontrak baru dibuat setelahnya.

“Apakah benar saksi seperti itu?” tanya JPU KPK.
“Mungkin, tidak ada kata-kata mungkin di sini. Kita harus pasti,” cecar JPU KPK.

Pemeriksaan kemudian mengarah pada komunikasi melalui telepon dan grup WhatsApp bernama Macan Maung.
JPU KPK memperlihatkan sejumlah data komunikasi dari telepon genggam saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Dalam percakapan tersebut, turut disoroti alamat email perusahaan yang muncul dalam grup.

Baca juga :   Sidang Chromebook Muara Enim, Abi Nurwardani Bongkar Fee Proyek 5 Persen untuk Bupati Edison

JPU KPK kemudian menggali komunikasi dengan seseorang bernama Ardi. Dalam percakapan tersebut, Ardi disebut menyampaikan informasi mengenai proyek yang akan dikerjakan.

Yang menjadi perhatian jaksa, informasi itu disebut sudah mencantumkan jumlah unit secara spesifik, yakni 3.465 unit Chromebook.

Saksi kemudian diminta menjelaskan sumber informasi mengenai jumlah unit tersebut dan bagaimana angka itu bisa diketahui sebelum proses pengadaan berlangsung.

Baca juga :   Batalkan Pesanan, Driver Ojol di Palembang Tendang Pantat Wanita

Dalam pemeriksaan itu, nama Fika juga disebut sebagai pihak yang menyampaikan informasi mengenai proyek.

“Dengan adanya informasi tersebut, kemudian kami melakukan pengecekan dan meminta penawaran. Selanjutnya, perusahaan mengajukan penawaran hingga akhirnya keluar surat penawaran yang ditujukan kepada pihak terkait yaitu Disdikbud Muara Enim,” terang Yumiono.

JPU KPK selanjutnya mendalami bagaimana perusahaan menghitung margin keuntungan dalam pengadaan tersebut.

Saksi menjelaskan, setelah memperoleh informasi dan melakukan pengecekan, perusahaan kemudian menghitung harga sebelum melakukan negosiasi.

Baca juga :   Sidang Sengketa Aset Yayasan Bidar Palembang Diwarnai Aksi Protes Tergugat

“Dari total harga yang didapat, perusahaan kami menaikkan harga 5 persen dari harga awal,” jelasnya.

Yumiono juga mengungkapkan PT HIT Pentabuana memperoleh 3.465 unit Chromebook merek Acer dari PT Complus Sistem Solusi (CSS).

“Sebanyak 3.465 unit Chromebook, dengan harga satuan sebesar Rp5 juta lebih dengan total sebesar Rp19 miliar lebih. Pengadaan Chromebook sebanyak 3.465 unit tersebut, PT HIT Pentabuana mendapatkan produk Chromebook merek Acer dari PT Complus Sistem Solusi (CSS),” tutupnya. (YSF)

Disdikbud Muara Enim Korupsi Chromebook Muara Enim PN Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemilik Lahan Hingga RT Bakal Diperiksa Terkait Pelanggaran Karhutla di Lubuklinggau
Next Article Ditabrak Dump Truk, Pengendara Motor Alami Patah Kaki
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?