RELUNG.ID – Sebanyak 19 staf Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang tunai Rp707 juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Uang itu merupakan bagian dari praktik pungutan liar (pungli) perizinan tambang dan air tanah yang diduga berlangsung sistematis.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut pengembalian dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aliran dana rutin yang dibagikan kepada pegawai.
“Dari hasil pemeriksaan, ada aliran uang pungli perizinan yang dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan. Ini atas petunjuk tersangka AM,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4).
Tersangka AM yang dimaksud adalah Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono. Sementara 19 staf tersebut merupakan bawahan Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik mengungkap, praktik pungli ini tidak sporadis, melainkan terstruktur. Uang hasil pungli dibagikan setiap bulan selama hampir dua tahun, dengan nominal bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang.
Besaran yang diterima bergantung pada status dan posisi masing-masing pegawai, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga tenaga honorer.
“Pembagiannya rutin setiap akhir bulan. Besarannya berbeda, tergantung jabatan dan beban kerja,” kata Wagiyo.
Meski telah mengembalikan uang, status hukum ke-19 staf tersebut masih sebagai saksi. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
Selain uang tunai, Kejati Jatim juga menyita satu unit mobil mewah milik tersangka Ony Setiawan, yakni Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT tahun 2022. Kendaraan tersebut diduga dibeli dari hasil pungli.
Pengusutan kasus ini juga diperkuat dengan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim. Dalam operasi yang berlangsung selama enam jam pada 20 April 2026, penyidik menemukan dokumen penting, termasuk catatan pembagian uang dan disposisi pimpinan yang mengarah pada perintah tidak sah.
“Ditemukan dokumen permohonan yang sengaja dipisahkan, catatan pembagian keuangan, hingga disposisi pimpinan. Ini menguatkan adanya praktik pemerasan terhadap pemohon izin,” tegasnya.
Kejati Jatim menegaskan konstruksi perkara ini adalah pemerasan terhadap investor atau pemohon izin pertambangan dan air tanah.
Sebelumnya, tiga pejabat ESDM Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan seorang pejabat berinisial H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Dari kasus ini, penyidik telah menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Di tengah bergulirnya kasus, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim. (KPB)

