Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Penyidik Kejati Jatim Terima Pengembalian Rp707 Juta dari Staf Bidang Pertambangan Terkait Kasus Pungli
Hukum

Penyidik Kejati Jatim Terima Pengembalian Rp707 Juta dari Staf Bidang Pertambangan Terkait Kasus Pungli

ADMINBy ADMIN26/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi uang rupiah. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebanyak 19 staf Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang tunai Rp707 juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Uang itu merupakan bagian dari praktik pungutan liar (pungli) perizinan tambang dan air tanah yang diduga berlangsung sistematis.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut pengembalian dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aliran dana rutin yang dibagikan kepada pegawai.

Baca juga :   Begal Motor Milik Manajer, Ruslan Dibekuk saat Tertidur di Rumah

“Dari hasil pemeriksaan, ada aliran uang pungli perizinan yang dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan. Ini atas petunjuk tersangka AM,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4).

Tersangka AM yang dimaksud adalah Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono. Sementara 19 staf tersebut merupakan bawahan Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mengungkap, praktik pungli ini tidak sporadis, melainkan terstruktur. Uang hasil pungli dibagikan setiap bulan selama hampir dua tahun, dengan nominal bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang.

Baca juga :   Ungkap 51 Kasus Ilegal Drilling dalam Dua Pekan

Besaran yang diterima bergantung pada status dan posisi masing-masing pegawai, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga tenaga honorer.

“Pembagiannya rutin setiap akhir bulan. Besarannya berbeda, tergantung jabatan dan beban kerja,” kata Wagiyo.

Meski telah mengembalikan uang, status hukum ke-19 staf tersebut masih sebagai saksi. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Baca juga :   Baru 3 Bulan Bebas, Pria Muda di Prabumulih Kembali Ditangkap Polisi

Selain uang tunai, Kejati Jatim juga menyita satu unit mobil mewah milik tersangka Ony Setiawan, yakni Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT tahun 2022. Kendaraan tersebut diduga dibeli dari hasil pungli.

Pengusutan kasus ini juga diperkuat dengan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim. Dalam operasi yang berlangsung selama enam jam pada 20 April 2026, penyidik menemukan dokumen penting, termasuk catatan pembagian uang dan disposisi pimpinan yang mengarah pada perintah tidak sah.

“Ditemukan dokumen permohonan yang sengaja dipisahkan, catatan pembagian keuangan, hingga disposisi pimpinan. Ini menguatkan adanya praktik pemerasan terhadap pemohon izin,” tegasnya.

Baca juga :   Kurir Sabu 2 Kilogram Ditangkap di Musi Rawas, Sempat Kelabui Polisi Ganti Motor dan Baju

Kejati Jatim menegaskan konstruksi perkara ini adalah pemerasan terhadap investor atau pemohon izin pertambangan dan air tanah.

Sebelumnya, tiga pejabat ESDM Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan seorang pejabat berinisial H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Dari kasus ini, penyidik telah menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

Di tengah bergulirnya kasus, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim. (KPB)

Kejati Jawa Timur Korupsi Pertambangan Suap Izin Pertambangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKloter 4 Haji Embarkasi Palembang Diberangkatkan, Total 1.766 Jemaah Sudah Menuju Tanah Suci
Next Article Waspadai Cuaca Ekstrem, Jemaah Haji Diminta Jaga Kondisi Fisik
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?