Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Peras Empat Kades di Muara Enim, Oknum Wartawan Kena OTT
Hukum

Peras Empat Kades di Muara Enim, Oknum Wartawan Kena OTT

alwiBy alwi23/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku saat diperiksa polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Diduga melakukan pemerasan terhadap empat orang kepala desa (kades), oknum wartawan di Kabupaten Muara Enim terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polsek Gunung Megang.

Tersangka Hendra Wijaya (32), merupakan warga Jl Mangga Raya LK 1 RT 03 RW 01, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Baca juga :   Tak Ada Titik Temu, Gugatan Dugaan Penipuan Akpol terhadap Adly Fairuz Berlanjut

Dari informasi dihimpun, OTT itu dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di depan Alfamart Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Awalnya, tersangka menghubungi korban Kades Pagar Dewa, Helkandi (44) via WhatsApp sekitar pukul 09.35 WIB dan mengajak untuk bertemu.

Dalam percakapan tersebut, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang sebesar Rp3 juta untuk setiap kades di Kecamatan Benakat. Namun, korban tidak menyanggupinya dan tersangka menurunkan permintaannya menjadi Rp2 juta.

Baca juga :   Viral! Kepala Desa Mojokerto Joget di Acara PHBN, Bupati Ingatkan Etika Pejabat Publik

Sebelum menemui tersangka, korban menghubungi Polsek Gunung Megang bahwa ada oknum wartawan yang ingin melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang dan mengajak bertemu.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Trabazz dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin dan Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma langsung melakukan persiapan untuk OTT terhadap oknum wartawan tersebut.

Kemudian, korban bersama dua orang saksi, yaitu Kades Pagar Jati, Reni Karlina dan Kades Padang Bindu, Gustomi menemui tersangka di TKP.

Baca juga :   OTT KPK di Rejang Lebong, Bupati Fikri dan 4 Orang Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Akhirnya terjadi transaksi penyerahan uang sebesar Rp500 ribu dari korban dan Rp600 ribu dari saksi Reni Karnila secara tunai kepada tersangka.

Setelah korban menyerahkan uang yang diminta, Tim Trabazz langsung melakukan OTT terhadap tersangka dan barang bukti.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan adanya OTT terhadap oknum wartawan tersebut.

Baca juga :   Oknum Kades di Musi Rawas Lakukan Pemerasan, Polisi Tangkap Pelaku di Deli Serdang Sumatera Utara

“Iya benar, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gunung Megang,” ujar Kasi Humas, Minggu 22 Februari 2026.

Kasi Humas mengungkapkan, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali terhadap kades lain, yaitu Kades Hidup Baru Antoni sebesar Rp800 ribu melalui transfer rekening. “Selain itu, korban sebelumnya juga pernah mentransfer uang Rp500 ribu ke rekening milik tersangka,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Gunung Megang dan total kerugian sebesar Rp2,4 juta.

Baca juga :   Tersangka Korupsi LRT Palembang Bertambah 1 Orang

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp1,1 juta, satu unit HP Merk Samsung Galaxy A17, satu buah Kartu Tanda Anggota PERS Liputan KPK, satu buah Kartu ATM BNI dan satu buah buku tabungan BNI.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 atau 483 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. “Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta,” pungkasnya. (NVS)

Kades Oknum Wartawan OTT Polsek Gunung Megang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOpenAI Dikabarkan Kembangkan Speaker Pintar Berkamera, Target Rilis 2027
Next Article Jinakkan “Sang Pemuncak” di Jakabaring, Sumsel United Kian Dekat Menuju Kasta Tertinggi Super League
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?