Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Peras Korsek Bawaslu, Oknum LSM di Empat Lawang Ditembak
Hukum

Peras Korsek Bawaslu, Oknum LSM di Empat Lawang Ditembak

alwiBy alwi10/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ungkap kasus OTT oknum LSM di Empat Lawang. (Salim/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dapis (45) dan David Andores (38) warga Desa Bandar Aji, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang.

Salah satu pelaku yakni David juga terpaksa ditembak di kakinya. Lantaran, berupaya melarikan diri dan melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap.

Keduanya diketahui merupakan oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang.

Baca juga :   Video Penganiayaan Ayah Tiri ke Gadis Muda Viral, Ternyata Telah Dilaporkan ke Polisi

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kabag Ops, Kompol Nusirwan mengatakan, kasus pemerasan ini bermodus ancaman publikasi berita bohong terkait dugaan perekayasaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

“Dua tersangka berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Keduanya berprofesi sebagai petani, namun juga mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM,” katanya didampingi Kasat Reskrim, Iptu Adam Rahman, Kamis (10/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Aldiwan, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

Baca juga :   Transaksi Ganja di Pinggir Jalan Terendus, Dua Pemuda Pagar Alam Ditangkap Polisi

Pelapor mengaku diancam akan dipublikasikan berita bohong terkait SPJ hibah dengan nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar.

Modus pemerasan dimulai pada Sabtu, 28 Juni 2025, ketika pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang berinisial ZR, yang merupakan Ketua salah satu Ormas di Empat Lawang.

Dalam percakapan tersebut, ZR menuduh adanya perekayasaan SPJ dan menuntut uang sebesar Rp250 juta agar pemberitaan tidak disebarluaskan. Setelah proses negosiasi, nilai tuntutan turun hingga Rp150 juta.

Baca juga :   Pekan Depan, Putusan Sengketa Hasil PSU Empat Lawang Bakal Dibacakan

Pelapor setuju untuk membayar secara bertahap, dengan pembayaran awal sebesar Rp25 juta sedangkan sisanya pelapor meminta waktu dua pekan kedepan.

Dapis, yang diketahui merupakan adik ipar ZR, ditugaskan untuk mengambil uang tersebut. Petugas Satreskrim kemudian melakukan OTT saat penyerahan uang Rp25 juta di sebuah warung depan RSUD Empat Lawang.

“Salah satu tersangka berusaha kabur ke arah Pendopo dan sempat menabrak kendaraan polisi yang menghalaunya. Namun, upaya tersebut berhasil dihentikan dengan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat gabungan Satreskrim dan Polsek Pendopo,” jelasnya.

Baca juga :   Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kematian Siswi SMP di TPU Talang Kerikil

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai Rp25 juta, 1 unit mobil Avanza silver BG 1939 ZK, satu tas sandang hitam merk Tommy Hilfiger, satu tas selempang coklat merk Polo Amstar, satu tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis, satu unit handphone Infinix Hot9.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami tegaskan, siapapun yang mencoba memeras dengan modus intimidasi atau penyebaran berita bohong akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk kejahatan berkedok LSM atau wartawan,” pungkasnya. (SLM)

Aksi pemerasan di Empat Lawang Bawaslu Empat Lawang Oknum LSM Polres Empat Lawang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerdengar Suara Ledakan, Satu Rumah Hancur, Ayah dan Anak di Lubuklinggau Alami Luka Bakar
Next Article Masuk Dalam Usulan DOB Sumsel Barat, Politisi NasDem Sebut Keunggulan Pagar Alam
alwi

Related Posts

Regional

Rumah Guru di Empat Lawang Dicuri Mantan Muridnya

09/10/20267 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?