RELUNG.ID – Dapis (45) dan David Andores (38) warga Desa Bandar Aji, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang.
Salah satu pelaku yakni David juga terpaksa ditembak di kakinya. Lantaran, berupaya melarikan diri dan melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap.
Keduanya diketahui merupakan oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kabag Ops, Kompol Nusirwan mengatakan, kasus pemerasan ini bermodus ancaman publikasi berita bohong terkait dugaan perekayasaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
“Dua tersangka berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Keduanya berprofesi sebagai petani, namun juga mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM,” katanya didampingi Kasat Reskrim, Iptu Adam Rahman, Kamis (10/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Aldiwan, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
Pelapor mengaku diancam akan dipublikasikan berita bohong terkait SPJ hibah dengan nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar.
Modus pemerasan dimulai pada Sabtu, 28 Juni 2025, ketika pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang berinisial ZR, yang merupakan Ketua salah satu Ormas di Empat Lawang.
Dalam percakapan tersebut, ZR menuduh adanya perekayasaan SPJ dan menuntut uang sebesar Rp250 juta agar pemberitaan tidak disebarluaskan. Setelah proses negosiasi, nilai tuntutan turun hingga Rp150 juta.
Pelapor setuju untuk membayar secara bertahap, dengan pembayaran awal sebesar Rp25 juta sedangkan sisanya pelapor meminta waktu dua pekan kedepan.
Dapis, yang diketahui merupakan adik ipar ZR, ditugaskan untuk mengambil uang tersebut. Petugas Satreskrim kemudian melakukan OTT saat penyerahan uang Rp25 juta di sebuah warung depan RSUD Empat Lawang.
“Salah satu tersangka berusaha kabur ke arah Pendopo dan sempat menabrak kendaraan polisi yang menghalaunya. Namun, upaya tersebut berhasil dihentikan dengan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat gabungan Satreskrim dan Polsek Pendopo,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai Rp25 juta, 1 unit mobil Avanza silver BG 1939 ZK, satu tas sandang hitam merk Tommy Hilfiger, satu tas selempang coklat merk Polo Amstar, satu tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis, satu unit handphone Infinix Hot9.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami tegaskan, siapapun yang mencoba memeras dengan modus intimidasi atau penyebaran berita bohong akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk kejahatan berkedok LSM atau wartawan,” pungkasnya. (SLM)

