RELUNG.ID – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, setelah ia diketahui melakukan perjalanan umrah bersama keluarganya di tengah bencana banjir yang menimpa wilayahnya.
Foto-foto keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci beredar luas di media sosial, berasal dari unggahan akun biro perjalanan yang menangani perjalanan ibadahnya.
Kepergian tersebut menuai kritik tajam lantaran Aceh Selatan baru saja menghadapi banjir parah akibat hujan ekstrem.
Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan Denny Herry Safputra menyebut keberangkatan Mirwan dilakukan setelah ia melihat situasi daerah “mulai stabil” dan debit air di Bakongan Raya serta Trumon Raya telah menurun.
Meski demikian, penjelasan ini tidak menghentikan gelombang protes publik.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Aceh, juru bicara Muhammad MTA mengungkap bahwa Mirwan sebenarnya telah mengajukan izin ke luar negeri kepada Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki (Mualem) pada 24 November.
Namun permohonan itu ditolak, mengingat status darurat bencana hidrometeorologi ditetapkan sehari setelahnya.
“Dengan situasi darurat, permohonan tersebut tidak bisa dikabulkan,” ujar MTA.
Selain sanksi administratif, tindakan Mirwan juga berdampak pada posisi politiknya. Partai Gerindra memberhentikan Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Sekjen Gerindra Sugiono menilai keputusan Mirwan berangkat umrah di tengah bencana tidak mencerminkan sikap kepemimpinan yang baik.
“Ini sangat disayangkan. Partai memutuskan mencopot yang bersangkutan dari jabatan Ketua DPC,” jelas Sugiono, Jumat (5/12).
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa salah satu pelanggaran utama Mirwan adalah melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin resmi dari kementerian.
“Yang bersangkutan melaksanakan ibadah umrah pada 2 Desember tanpa izin Mendagri, padahal daerahnya sedang dalam status darurat,” kata Tito di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, Tito menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian sementara tersebut.
“Wakil bupati otomatis menjadi pelaksana tugas. Saudara Baital Mukadis ditunjuk sebagai Plt selama tiga bulan,” pungkasnya. (vid)

