RELUNG.ID – Rustan (56) seorang petani warga Kecamatan Pagar Alam Utara harus mendap perawatan intensif. Lantaran, terkena bacokan senjata tajam (sajam) dari pelaku pencurian.
Beruntung nyawa korban Rustam dapat diselamatkan. Namun, korban mengalami luka di bagian lengan kirinya.
Berdasarkan informasi, kejadian ini terjadi pada Kamis sore, (9/10/2025). Saat itu korban memergoki pelaku penciri kulit pohon kayu manis di areal kebunnya.
Merasa terdesak, pelaku langsung membacok korban dengan sajam. Korban yang terluka langsung berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Pagar Alam Utara, Iptu Ramdani mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan korban.
Pihaknya kemudian mendapatkan ciri-ciri dari pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Sehari berselang kami menangkap pelaku yakni Andriansyah (31) warga dusun Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat,” katanya, Jumat (10/10/2025).
Dari tangan pelaku Andriansyah pihaknya berhasil menyita barang bukti sebilau pisau serta beberapa karung berisi kulit pohon kayu manis hasil curiannya.
Ramdani mengatakan kepada petugas Andriansyah mengakui perbuatannya mencuri serta pembacok pemilik korban Rustam karena panik aksinya kepergok saat tengah mengambil kulit pohon kayu manis.
“Atas perbuatan tersebut tegas Ramdani pelaku akan1 dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (TFK)

