RELUNG.ID– Hubungan antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali memanas. Kali ini, polemik berpusat pada pelaksanaan isi perjanjian yang disepakati keduanya menjelang perceraian pada 2024 lalu.
Perjanjian yang dibuat pada 3 Juni 2024 tersebut mengatur sejumlah hal, mulai dari hak asuh dan waktu bertemu anak, pembiayaan kebutuhan anak, hingga pembagian aset pascaperceraian.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menilai ada sejumlah poin dalam perjanjian yang hingga kini belum terealisasi sebagaimana mestinya. Salah satunya terkait aset yang menurutnya menjadi hak Ruben berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
“Ada satu pasal yang mengatakan bahwa aset-aset yang untuk Ruben setelah ditandatangani perjanjian ini akan diserahkan dalam kekuasaan Ruben sepenuhnya,” ujar Minola dalam keterangannya.
Menurut Minola, selama ini pihaknya lebih sering mendengar tuntutan mengenai kewajiban Ruben, sementara hak-hak kliennya yang juga diatur dalam perjanjian dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
“Kalau kita ingin melaksanakan suatu kesepakatan atau perjanjian, yang harus dijalankan bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban,” katanya.
Di sisi lain, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon, mengungkapkan versi berbeda mengenai pelaksanaan perjanjian tersebut.
Chris menjelaskan bahwa dalam pembagian aset, Sarwendah disebut hanya meminta satu aset berupa rumah yang saat ini ditempati bersama anak-anaknya. Namun menurutnya, aset tersebut justru masih dibebani kewajiban finansial.
“Poin aset ini yang penting. Dalam perjanjian, Sarwendah hanya meminta satu aset saja, yaitu rumah untuk tempat tinggal anak-anak,” ujar Chris.
Ia mengungkapkan bahwa rumah tersebut diduga dijadikan jaminan atas utang perusahaan yang berkaitan dengan Ruben Onsu. Akibatnya, Sarwendah disebut beberapa kali menerima surat peringatan terkait tunggakan pembayaran.
“Selain utang yang dimiliki secara pribadi, ada juga utang perusahaan yang menjaminkan rumah yang diserahkan kepada klien kami berdasarkan akta kesepakatan,” katanya.
Sementara itu, Abraham Simon mengaku memiliki dokumen yang menunjukkan adanya surat peringatan tunggakan pembayaran sejak Juni 2024. Menurutnya, dalam perjanjian tersebut terdapat komitmen bahwa kewajiban pembayaran cicilan akan diselesaikan hingga lunas.
“Padahal dalam surat perjanjian, pihak RO yang berjanji untuk membayar cicilan itu sampai lunas,” tegas Abraham.
Pihak Sarwendah juga mengaku telah berupaya berkomunikasi untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut. Bahkan, menurut Chris, kliennya sempat menyatakan kesediaan membantu menyelesaikan kewajiban agar rumah yang ditempati anak-anak tidak bermasalah di kemudian hari.
Perselisihan mengenai pelaksanaan isi perjanjian ini menambah panjang daftar polemik pascaperceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Sebelumnya, kedua pihak juga sempat berbeda pandangan terkait akses pertemuan anak, pembiayaan kebutuhan anak, hingga penguasaan sejumlah aset.
Meski demikian, hingga kini belum ada proses hukum baru yang diumumkan terkait sengketa pelaksanaan perjanjian tersebut. Kedua pihak masih menyampaikan pandangan masing-masing melalui kuasa hukum mereka.[YKP]

