Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Perjuangkan Korban KDRT, Gerakan Tuntutan Rakyat Desak PT Palembang Kaji Ulang Putusan Pra Peradilan
Regional

Perjuangkan Korban KDRT, Gerakan Tuntutan Rakyat Desak PT Palembang Kaji Ulang Putusan Pra Peradilan

alwiBy alwi16/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aksi damai dan solidaritas Gerakan Tuntutan Rakyat kota Palembang di Pengadilan Tinggi Palembang. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Tuntutan Rakyat kota Palembang menggelar aksi damai dan solidaritas di Pengadilan Tinggi Palembang Jumat (16/5/2025).

Dalam aksinya massa mendesak kepada Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk mengkaji ulang ataupun meninjau putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dalam sidang pra peradilan yang diajukan Darmanto Effendi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan penetapan tersangka Darmanto Effendi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.

Baca juga :   Bareskrim Pastikan Blackout Massal di Sumatera Bukan Sabotase, Diduga Akibat Cuaca Ekstrem

Koordinator aksi Renaldi mengatakan aksi tuntutan tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk memperjuangkan hak-hak hukum dan keadilan terhadap Erna selaku korban dugaan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suaminya Darmanto Effendi.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Palembang Darmanto Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang ditemukan,”kata Renaldi.

Dari sini, Darmanto Effendi mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Baca juga :   Rayakan Idul Fitri, Bupati Muba Beri Santunan Veteran dan Gelar Open House

“Selama proses persidangan pra peradilan alat bukti, maupun barang bukti yang disajikan dihadapan hakim termasuk rekaman CCTV aksi KDRT yang dilakukan Darmanto Effendi tidak dipertimbangkan hakim dan hakim hanya mempersoalkan ketidakkejelasan waktu kejadian penelantarannya dan KDRT yang dilakukan tersangka hanya di tahun 2022 saja tidak disebutkan kapan, apakah di bulan berapa,”jelasnya.

Seharusnya, hakim lebih mengutamakan alat bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus KDRT dan penelantaran anak.

“Maka dari itu kami meminta dan mendesak hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk mengkaji ulang putusan pra peradilan hakim PN Palembang dan jika ditemukan pelanggaran etik hakim yang bersangkutan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Baca juga :   Rudi Suparmono Ditangkap Kasus Suap, Pengadilan Tinggi Palembang Angkat Bicara

Menindaklanjuti aksi massa Gerakan Tuntutan Rakyat kota Palembang, Humas Pengadilan Tinggi Palembang sekali Hakim Tinggi Dr Irwantoni SH MH mengapresiasi aspirasi yang disampaikan Gerakan Tuntutan Rakyat kota Palembang dirinya menilai aksi ini sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Pengadilan di Sumatera Selatan.

“Disini kalau berbicara yuridis putusan pra peradilan ini sifatnya final, kalau menyangkut persoalan etik jika memang ditemukan adanya pelanggaran etik hakim yang bersangkutan pasti akan kami tindak. Silakan kepada korban maupun penyidik untuk mengajukan bukti baru apa apa ada kekurangan bukti dalam perkara ini kewajiban penyidik untuk menghadirkannya kembali untuk membuka peluang penyidikan baru,” pungkasnya. (FZP)

KDRT Pengadilan Tinggi Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLegislatif Soroti Anggaran Baju Dinas Pj Bupati OKU yang Capai Rp800 Juta
Next Article Pasar Mobil Listrik Global Alami Pertumbuhan, Penjualan Naik di April 2025
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?