RELUNG.ID – Satlantas Polrestabes Palembang kini memberlakukan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aplikasi tersebut merupakan aplikasi dari Korlantas Polri yang memudahkan para pengemudi untuk memperpanjang SIM secara online.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta mengatakan, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi SINAR.
“Sudah kita laksanakan di Polrestabes Palembang dan beberapa Satpas lainnya. Aplikasi SINAR sudah berjalan, jadi masyarakat yang perpanjangan SIM bisa digunakan,” kata Finan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (17/4) siang.
Finan mengatakan, bagi masyarakat atau pemohon yang ingin perpanjang SIM secara online, bisa mendownload Aplikasi SINAR melalui google playstore, lalu mengisi data serta kelengkapan administrasi dan memilih lokasi Satpas yang dituju.
“Masyarakat hanya mengikuti petunjuk yang sudah ada, lalu mencetak SIM di Satpas yang sudah dipilih sebelumnya. Bisa juga dilakukan pengiriman dari petugas kami. Namun ada jasa pengiriman yang telah ditetapkan oleh Satpas,” kata Finan.
Masih dikatakan oleh Finan, banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi SINAR dan lebih memilih menunggu di rumah. Sebab, apabila perpanjangan SIM telah selesai dilakukan, masyarakat meminta dikirim ke alamat yang ditentukan.
“Namanya aplikasi pasti ada masa full (pendaftar banyak masuk menggunakan aplikasi), dalam artian ada kekuatan tertentu. Sehingga harus dilakukan secara berkala dan dicoba berkali-kali jika jaringan bermasalah, karena animo masyarakat cukup tinggi jadi butuh kesabaran dari pemohon, ” jelas dia.
Berikut cara untuk memperpanjang SIM secara online;
1. Smartphone android
2. Install Digital Korlantas dari Playstore
3. Foto E-KTP
4. Foto SIM lama (karena yg tersedia baru perpanjang) min. 90 hari sebelum masa kadaluarsa
5. Pas foto berlatar belakang biru
6. Foto tanda tangan
7. Melakukan tes kesehatan pada website erikkes.id/ langsung diarahkan ke RS sesuai satpas
8. Tes psikologi pada aplikasi epPsi
9. E-wallet (Dana, Ovo, M-Banking,dll).
Langkah-langkah :
1. Registrasi identitas (E-KTP, SIM, Pas Foto, Ttd)
2. Kelengkapan persyaratan
3. Lokasi satpas
4. Rekening pengembalian (jika tidak disetujui)
5. Lokasi pengiriman/pengambilan
6. Konfirmasi Data
Biaya :
1. Tes psikologi : Rp. 100.000
2. Tes kesehatan : 50.000
2. PNPB SIM C : Rp. 75.000
3. Biaya layanan : Rp. 10.000
4. Biaya pengiriman : Rp. 28.500 (Tergantung Satpas).

