RELUNG.ID – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024.
Hal ini dianggap dapat menekan komoditas serta keberlangsungan mata pencaharian petani. Karena aturan ini mencakup standarisasi kemasan polis dan rokok hingga pelanggaran total iklan.
APTI pun memberikan surat penolakan kepada Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, Kamis kemarin (12/9).
“Aturan ini juga dinilai dapat menciptakan bisnis tak sehat dan melanggengkan produk rokok ilegal dengan menyeragamkan kemasan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal APTI, K Muhdi.
Dia mengatakan, regulasi tersebut bukan hanya merugikan pelaku industri hasil tembakau (IHT), tapi juga mengancam 2,5 juta petani tembakau yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis nasional ini.
“Ekosistem pertembakauan ini sangat erat keterikatan antara hulu hingga hilirnya. Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak,”ujarnya.
Berdasarkan keterangan Muhdi, daerah sentra produksi seperti di Bojonegoro telah mengalami penurunan harga sampai dengan 10 persen di masing masing jenisnya, imbas dari pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan.
“Ini menjadi kekhawatiran karena hampir 99 persen tembakau lokal mengandalkan penjualan hasil panennya ke pabrik rokok,” ungkap Muhdi.
Menanggapi seruan ini, Wamentan Sudaryono telah menerima surat penolakan dari asosiasi petani tembakau usai acara Pameran Perkebunan Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan.
“Akan saya baca dan saya pelajari ya,” singkatnya. (YIP)

