Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pimpinan Ponpes di OKU Ditangkap atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Santriwati

Hukum

Pimpinan Ponpes di OKU Ditangkap atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Santriwati


RiyadiBy Riyadi10/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang pimpinan sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berinisial FD (40), ditangkap aparat kepolisian atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap seorang santriwati berusia 13 tahun.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat dini hari, 11 April 2025, di salah satu kamar di lingkungan ponpes yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

Saat itu, korban sedang menjalankan tugas piket malam di asrama putri sebelum kemudian dipanggil oleh pelaku.

Baca juga :   Pasutri Purnawirawan Polisi Tipu Jalur Masuk Bintara, Korban Rugi Rp1,4 Miliar


Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban ke salah satu ruangan dengan dalih uji nyali. Namun, di dalam ruangan tersebut, korban justru mengalami peristiwa yang membuatnya trauma.

“Usai kejadian, korban menceritakan kepada keluarganya, lalu pihak keluarga melaporkan ke Polres OKU,” ujar AKBP Endro, Selasa (10/6/2025).

Setelah laporan diterima, kasus ini menjadi perhatian masyarakat hingga sempat terjadi aksi penutupan ponpes secara spontan oleh warga. Di tengah situasi tersebut, pelaku diketahui meninggalkan OKU dan melarikan diri ke Pulau Jawa.

Baca juga :   Bebas Tepat HUT RI, Napi Kasus Pembunuhan di Palembang Sujud Syukur

Tim Resmob Polres OKU kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah kontrakan di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa 5 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku telah kami amankan tanpa perlawanan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian,” kata Kapolres.

Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan tenaga pendidik, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Baca juga :   Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus 4 Kurir Sabu dan Ekstasi di Ogan Ilir

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKBP Endro.[MZN]

Cabuli Santri Ditangkap Pimpinan Ponpes OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleiPadOS 26 Resmi Diumumkan, Hadirkan Multitasking Ala macOS Hingga Fitur AI Canggih
Next Article Sempat Kabur ke Indralaya, Pelaku Bacok Panitia Kurban di Palembang Ditangkap
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?