RELUNG.ID- Seorang pimpinan sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berinisial FD (40), ditangkap aparat kepolisian atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap seorang santriwati berusia 13 tahun.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat dini hari, 11 April 2025, di salah satu kamar di lingkungan ponpes yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat itu, korban sedang menjalankan tugas piket malam di asrama putri sebelum kemudian dipanggil oleh pelaku.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban ke salah satu ruangan dengan dalih uji nyali. Namun, di dalam ruangan tersebut, korban justru mengalami peristiwa yang membuatnya trauma.
“Usai kejadian, korban menceritakan kepada keluarganya, lalu pihak keluarga melaporkan ke Polres OKU,” ujar AKBP Endro, Selasa (10/6/2025).
Setelah laporan diterima, kasus ini menjadi perhatian masyarakat hingga sempat terjadi aksi penutupan ponpes secara spontan oleh warga. Di tengah situasi tersebut, pelaku diketahui meninggalkan OKU dan melarikan diri ke Pulau Jawa.
Tim Resmob Polres OKU kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah kontrakan di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa 5 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku telah kami amankan tanpa perlawanan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian,” kata Kapolres.
Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan tenaga pendidik, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKBP Endro.[MZN]

