RELUNG.ID – Seorang pelajar inisial No (17), warga Jalan Makmur, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi korban penipuan.
Akibat penipuan tersebut, korban harus kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi BG 3477 GAH.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah mengatakan, kejadian ini berawal pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Saat itu, korban berencana ingin menggadaikan ponsel miliknya untuk keperluan sekolah.
“Korban lalu mencari tempat gadai HP di Facebook,” kata Aiptu Erwinsyah pada Jumat, (24/4//2026).
Korban kemudian menemukan tempat orang yang mau menerima gadai ponsel yakni pelaku Angga Saputra (21), warga asal Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinisi Bengkulu.
Kemudian korban bertemu dengan pelaku di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Pelaku menerima gadai ponsel korban Rp250 ribu,” ujarnya.
Lalu beberapa hari berikutnya pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, korban menghubungi pelaku ingin menebus ponsel yang telah digadaikan. Pelaku menyuruh korban untuk menjemputnya di Alfamart Kelurahan Talang Muara Enim.
“Setelah itu korban bersama temannya menjemput pelaku,” jelasnya.
Antara korban dan pelaku kemudian bertemu. Namun saat bertemu, pelaku beralasan ponsel yang digadaikan ada pada istrinya. Kemudian pelaku ingin menjemput istrinya.
“Pelaku mengajak korban untuk mengantar korban ke rumahnya,” kata Kanit Reskrim.
Selanjutnya pelaku dan korban pergi dengan mengendarai motor ke kosan di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin. Namun disana tidak ada orang, lalu pelaku mengajak lagi korban ke kosan Pernah 19 di Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Disana juga tidak ada orang,” ujarnya.
Setelah itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa istrinya berada di perumahan Griya Harmoni. Lalu keduanya pergi, dimana pelaku yang membawa motor sedangkan korban di bonceng.
“Sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Poros Kelurahan Lubuk Tanjung, disana keadaaan jalan sepi, lalu pelaku menjatuhkan handphone nya ke jalan,” terangnya.
Sehingga pelaku menyuruh korban untuk mengambil ponsel yang jatuh tersebut. Namun pada waktu korban mengambilnya, pelaku kabur membawa motor korban.
“Korban ditinggal dan kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek,” timpalnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku. Pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pelaku ditangkap.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan atau penggelapan,” pungkasnya. (NSR)

