Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PN Palembang Terima Surat Pemberhentian Perkara Haji Alim, Bakal Disidang 5 Februari Nanti
Hukum

PN Palembang Terima Surat Pemberhentian Perkara Haji Alim, Bakal Disidang 5 Februari Nanti

RiyadiBy Riyadi26/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengusaha ternama Sumsel, Kemas H Abdul Halim atau yang lebih dikenal Hali Halim ditahan Kejari Muba/Foto:Humas Kejati Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang telah menerima surat permohonan penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Kemas Abdul Halim alias Haji Alim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah menerima surat tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan perkara dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg menjadwalkan sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa sebelumnya dalam sidang pembacaan putusan sela pada Kamis (22/1/2016), terdakwa tidak dapat dihadirkan karena menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Baca juga :   Spesialis Curanmor di Muara Enim Ditangkap, Tujuh Unit Motor Hasil Curian Disita

“Baik Penuntut Umum maupun penasihat hukum menyampaikan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi terdakwa kritis. Sidang kemudian ditunda selama dua minggu,” ujar Chandra kepada awak media, Senin (26/1/2026) sore.

Namun, pada hari yang sama, terdakwa Haji Alim dikabarkan meninggal dunia. Menyusul peristiwa tersebut, JPU mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang dilampiri surat keterangan kematian dan telah diterima oleh majelis hakim PN Palembang.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa kewenangan penuntutan terhadap terdakwa menjadi hapus atau gugur karena meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Baca juga :   Rismon Sianipar Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Siapkan Bukti Forensik Digital

“Seluruh proses pemeriksaan perkara akan dihentikan secara resmi. Penetapan itu rencananya dibacakan dalam sidang pada Kamis, 5 Februari 2026,” jelas Chandra.

PN Palembang Kelas IA Khusus mendasarkan langkah tersebut pada sejumlah ketentuan hukum. Pertama, Pasal 77 KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan kewenangan penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Kedua, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 juncto Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 yang mengatur bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Baca juga :   BNN Sumsel Razia Dua Tempat Hiburan Malam, Enam Pengunjung Positif Narkoba

Dengan demikian, perkara dugaan korupsi yang melibatkan penguasaan lahan di luar HGU, suap, dan pemalsuan surat tersebut secara hukum pidana dinyatakan gugur seiring wafatnya satu-satunya terdakwa, setelah sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan sidang akibat kondisi kesehatan terdakwa.[YKP]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnak Harus Operasi Bedah, Warga Tangga Buntung Terbantu Jaminan Kesehatan Gratis dari Pemkot Palembang
Next Article Terduga Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Lubuklinggau
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,928 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,773 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?