RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang telah menerima surat permohonan penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Kemas Abdul Halim alias Haji Alim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah menerima surat tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan perkara dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg menjadwalkan sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026.
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa sebelumnya dalam sidang pembacaan putusan sela pada Kamis (22/1/2016), terdakwa tidak dapat dihadirkan karena menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
“Baik Penuntut Umum maupun penasihat hukum menyampaikan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi terdakwa kritis. Sidang kemudian ditunda selama dua minggu,” ujar Chandra kepada awak media, Senin (26/1/2026) sore.
Namun, pada hari yang sama, terdakwa Haji Alim dikabarkan meninggal dunia. Menyusul peristiwa tersebut, JPU mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang dilampiri surat keterangan kematian dan telah diterima oleh majelis hakim PN Palembang.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa kewenangan penuntutan terhadap terdakwa menjadi hapus atau gugur karena meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Seluruh proses pemeriksaan perkara akan dihentikan secara resmi. Penetapan itu rencananya dibacakan dalam sidang pada Kamis, 5 Februari 2026,” jelas Chandra.
PN Palembang Kelas IA Khusus mendasarkan langkah tersebut pada sejumlah ketentuan hukum. Pertama, Pasal 77 KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan kewenangan penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Kedua, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 juncto Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 yang mengatur bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi yang melibatkan penguasaan lahan di luar HGU, suap, dan pemalsuan surat tersebut secara hukum pidana dinyatakan gugur seiring wafatnya satu-satunya terdakwa, setelah sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan sidang akibat kondisi kesehatan terdakwa.[YKP]

