RELUNG.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan asisten rumah tangga (ART), Hera, terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, kini memasuki tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dengan perkembangan tersebut, perkara berpeluang berlanjut ke persidangan apabila upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ) tidak tercapai.
Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, mengatakan perkara dugaan penganiayaan pada umumnya memiliki ancaman pidana. Namun, ia menegaskan putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
“Kalau sampai persidangan, hukum sekarang tidak selalu berujung pada pidana penjara. Ada juga bentuk hukuman pengawasan. Tetapi untuk perkara penganiayaan memang umumnya ada ancaman pidananya. Meski begitu, kita belum tahu bagaimana nanti pertimbangan hakim,” ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, pihak Hera menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Kami tetap membuka peluang untuk restorative justice, tentu dengan syarat-syarat tertentu yang nantinya akan dibicarakan,” katanya.
Deolipa menjelaskan pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal sekitar dua hingga tiga tahun penjara. Menurutnya, kemungkinan dilakukan penahanan masih bergantung pada penilaian penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Sementara itu, Hera tidak hadir saat pengambilan SPDP di Polres Metro Jakarta Selatan. Seluruh proses administrasi sementara diwakili oleh tim kuasa hukumnya karena belum ada agenda pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor.
Deolipa menerangkan, setelah perkara naik ke tahap penyidikan, dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor akan disesuaikan menjadi BAP penyidikan atau pro justitia.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kliennya masih berada di kampung halamannya di Cirebon sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Kasus ini bermula pada awal Mei 2026 ketika Hera melaporkan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Dalam laporannya, Hera mengaku mengalami kekerasan fisik berupa dicakar, dicekik, ditendang, hingga ditodong dengan pisau. Ia juga mengaku mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa para pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.[YKP]

