Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART oleh Mantan Istri Andre Taulany Naik ke Tahap Penyidikan
Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART oleh Mantan Istri Andre Taulany Naik ke Tahap Penyidikan

RiyadiBy Riyadi01/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Konflik antara asisten rumah tangga (ART) Herwati alias Hera dengan mantan istri Andre Taulany, Erin, masih terus bergulir. Setelah sebelumnya Hera melaporkan dugaan penganiayaan, kini Erin juga disebut melaporkan Hera atas dugaan penyebaran privasi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan asisten rumah tangga (ART), Hera, terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, kini memasuki tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dengan perkembangan tersebut, perkara berpeluang berlanjut ke persidangan apabila upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ) tidak tercapai.

Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, mengatakan perkara dugaan penganiayaan pada umumnya memiliki ancaman pidana. Namun, ia menegaskan putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Baca juga :   Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak, Pengadilan Agama Sebut Hanya Kurang Komunikasi

“Kalau sampai persidangan, hukum sekarang tidak selalu berujung pada pidana penjara. Ada juga bentuk hukuman pengawasan. Tetapi untuk perkara penganiayaan memang umumnya ada ancaman pidananya. Meski begitu, kita belum tahu bagaimana nanti pertimbangan hakim,” ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, pihak Hera menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Kami tetap membuka peluang untuk restorative justice, tentu dengan syarat-syarat tertentu yang nantinya akan dibicarakan,” katanya.

Baca juga :   Transaksi Senpi Rakitan, Dua Pria di Lubuklinggau Ditangkap

Deolipa menjelaskan pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal sekitar dua hingga tiga tahun penjara. Menurutnya, kemungkinan dilakukan penahanan masih bergantung pada penilaian penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Sementara itu, Hera tidak hadir saat pengambilan SPDP di Polres Metro Jakarta Selatan. Seluruh proses administrasi sementara diwakili oleh tim kuasa hukumnya karena belum ada agenda pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor.

Deolipa menerangkan, setelah perkara naik ke tahap penyidikan, dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor akan disesuaikan menjadi BAP penyidikan atau pro justitia.

Baca juga :   Konflik ART Hera dan Erin Eks Andre Taulany Bergulir, Kuasa Hukum Fokus Dugaan Penganiayaan

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kliennya masih berada di kampung halamannya di Cirebon sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Kasus ini bermula pada awal Mei 2026 ketika Hera melaporkan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.

Dalam laporannya, Hera mengaku mengalami kekerasan fisik berupa dicakar, dicekik, ditendang, hingga ditodong dengan pisau. Ia juga mengaku mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Baca juga :   Erin Bantah Dugaan Pencekikan ART, Klaim Ada Rekaman CCTV yang Tunjukkan Fakta Berbeda

Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa para pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.[YKP]

Andre Taulany ART Kasus penganiayaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDivonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Soroti Proses Persidangan
Next Article Pihak Eks ART Buka Peluang Damai dengan Erin, Syaratnya Harus Saling Memaafkan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?